Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Terkait Korupsi Pengadaan dan Outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan

Jakarta| MataRakyat.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ia menyampaikan berbagai informasi kepada wartawan saat konferensi pers, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, tim KPK bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta.
Fadia Arafiq saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Kanit Samapta Polsek Pondok Aren Pimpin Aksi Bersih Sampah, Sinergi TNI–Polri dan Warga Perkuat Kepedulian Lingkungan

Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing yang menggunakan anggaran daerah. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami alur dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain Fadia, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian negara.

Bantahan dari Fadia Arafiq

Sementara itu, dalam pernyataan singkat kepada awak media, Fadia membantah dirinya terjaring OTT. Ia mengaku tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Namun demikian, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Baca Juga :  Polemik Tower BTS di Dasana Indah: Warga Pertanyakan Prosedur, Desak Pemerintah Tegakkan Aturan dan Keteladanan

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perangkat elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan.

Adapun barang bukti tersebut saat ini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, Tutupnya.

 

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.

KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Herman FMBN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tiga Pegawai Rutan Tangerang Resmi Perkuat Satops Patnal Banten
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk untuk Eksaminasi Khusus
Pemda Karo Tegaskan Kendaraan untuk Kejari Berstatus Pinjam Pakai, Bukan Pemberian
Ditjenpas Beri Penghargaan Mitra Pembinaan Rohani di Rutan Kelas I Tangerang
Insiden Proyektil Rekoset di Gresik: Pihak Marinir Tempuh Jalur Mediasi, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp3,3 Miliar
Siswa SMP di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Ibu Korban Soroti Tanggung Jawab dan Klarifikasi Soal “Kompensasi”
“ST Burhanuddin Dorong Kejaksaan Daerah Ungkap Kasus Korupsi Besar”
Kasus Agnes dan Cavel Disorot, Penganiayaan Ringan Berujung Penahanan Diduga Dipaksakan

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB

Tiga Pegawai Rutan Tangerang Resmi Perkuat Satops Patnal Banten

Sabtu, 4 April 2026 - 15:16 WIB

Pemda Karo Tegaskan Kendaraan untuk Kejari Berstatus Pinjam Pakai, Bukan Pemberian

Sabtu, 4 April 2026 - 13:13 WIB

Ditjenpas Beri Penghargaan Mitra Pembinaan Rohani di Rutan Kelas I Tangerang

Kamis, 2 April 2026 - 19:33 WIB

Insiden Proyektil Rekoset di Gresik: Pihak Marinir Tempuh Jalur Mediasi, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp3,3 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 16:04 WIB

Siswa SMP di Gresik Jadi Korban Peluru Nyasar, Ibu Korban Soroti Tanggung Jawab dan Klarifikasi Soal “Kompensasi”

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

HBP ke-62: Rutan Tangerang Sikat Halinar Lewat Sidak Gabungan TNI-Polri

Senin, 6 Apr 2026 - 20:47 WIB