Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Terkait Korupsi Pengadaan dan Outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan

Jakarta| MataRakyat.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ia menyampaikan berbagai informasi kepada wartawan saat konferensi pers, penindakan tersebut dilakukan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, tim KPK bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan di Jakarta.
Fadia Arafiq saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK setelah terjaring OTT terkait dugaan korupsi pengadaan.

OTT Berujung Penetapan Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Fadia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan usai gelar perkara yang menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga :  Tiga Pegawai Rutan Tangerang Resmi Perkuat Satops Patnal Banten

Lebih lanjut, KPK menyampaikan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek outsourcing yang menggunakan anggaran daerah. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami alur dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain Fadia, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, KPK belum merinci secara lengkap konstruksi perkara maupun nilai dugaan kerugian negara.

Bantahan dari Fadia Arafiq

Sementara itu, dalam pernyataan singkat kepada awak media, Fadia membantah dirinya terjaring OTT. Ia mengaku tidak mengetahui adanya transaksi sebagaimana yang disangkakan penyidik.

Namun demikian, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang sah.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Terima Pendampingan Reviu Pelaksanaan Anggaran TA 2025 dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas

 

Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perangkat elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan.

Adapun barang bukti tersebut saat ini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara. KPK memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, Tutupnya.

 

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK dalam beberapa tahun terakhir. Di sisi lain, publik kini menanti perkembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka tambahan.

KPK mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Herman FMBN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB