Tangerang | MataRakyat.online – Sejumlah warga Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan serta kepastian hukum atas lahan yang telah lama mereka kuasai.
Surat tersebut disertai dokumen riwayat tanah yang menurut warga menjadi bukti penguasaan lahan oleh masyarakat. Namun, lahan tersebut belakangan kembali diklaim oleh pihak TNI Kodam Jaya.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan pihaknya berharap ATR/BPN dapat bersikap objektif dalam menyikapi persoalan ini dan memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kami menyerahkan dokumen riwayat tanah yang kami miliki. Harapan kami ATR/BPN bersikap objektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Rohim kepada awak media.
Rohim menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki warga, tanah tersebut telah dilepaskan untuk didistribusikan kepada masyarakat sejak tahun 1984 sebagai kawasan permukiman.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Nomor Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh Panglima Kodam V/Jayakarta saat itu, Mayjen TNI Try Sutrisno.
Selain itu, pada 10 Oktober 1984, Try Sutrisno juga mengirimkan Surat Nomor B/1013-3/X/1984 kepada Kepala Agraria Kabupaten Tangerang untuk meminta bantuan pengukuran serta pensertifikatan tanah negara yang sebelumnya dikuasai Kodam V/Jaya di Desa Rancagong.
Sementara itu, warga berharap negara melalui ATR/BPN dapat memberikan kepastian hukum agar persoalan sengketa tanah tersebut tidak terus berlarut-larut.
“Harapan kami sederhana, negara hadir memberikan kepastian hukum atas tanah yang sudah puluhan tahun ditempati masyarakat,” tegas Alamsyah
Penulis : Oling
Editor : Redaksi









