Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana aksi demonstrasi di depan PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.

Suasana aksi demonstrasi di depan PT PEMI AW, Balaraja, Kabupaten Tangerang. Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum dalam aksi tersebut.

TANGERANG  |. MataRakyat.Online – Aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia sekaligus pemerhati hukum, Inuar Gumay, S.H., Kamis (16/7/2026).

Inuar Gumay meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam aksi demonstrasi tersebut.

Menurutnya, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan hingga dugaan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional.

 “Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, maka APH harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.

Selain itu, aksi massa juga dilaporkan melakukan pemblokiran terhadap dua pintu gerbang perusahaan menggunakan kendaraan pikap dan tenda, sehingga aktivitas operasional PT PEMI AW terganggu.

Baca Juga :  ‎Ada Udang di Balik Batu: Rakor Akhir Tahun Pemda Kabupaten Tangerang di Hotel Mewah Bandung Tuai Sorotan Publik

Di sisi lain, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah berupaya membangun komunikasi dengan warga melalui sejumlah pertemuan, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, proses dialog tersebut disebut belum mencapai titik temu.

“Saat pertemuan, mereka selalu melakukan lockout sehingga setiap pembahasan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya.

Mengenai tuntutan massa terkait pemberian limbah, perusahaan menjelaskan bahwa warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan hanya bersedia memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang kemudian ditolak. Atas kondisi tersebut, perusahaan memutuskan tidak lagi memberikan limbah dalam bentuk apa pun.

Menurut pihak perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi standar operasional serta memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.

 “Perusahaan tidak dapat memberikan limbah B3 karena pengelolaannya harus sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024,” jelas perwakilan perusahaan.

Terkait temuan adanya kotoran manusia di area perusahaan, pihak manajemen mengaku belum dapat memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja maupun siapa pihak yang bertanggung jawab.

 “Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan perusahaan merupakan perbuatan yang tidak menghargai pihak perusahaan dan sangat tidak pantas dilakukan,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara aksi maupun aparat kepolisian terkait dugaan perusakan, pemblokiran akses perusahaan, dan perkembangan penanganan peristiwa tersebut. Mata Rakyat Online akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait.

Baca Juga :  Jembatan Kampung Ilat Pasar Kemis Roboh Dua Tahun, Warga Desak Pemkab Tangerang Segera Bangun Kembali

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB