TANGERANG |. MataRakyat.Online – Aksi unjuk rasa yang masih berlangsung di PT PEMI AW, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendapat perhatian dari Ketua DPN LSM Gerhana Indonesia sekaligus pemerhati hukum, Inuar Gumay, S.H., Kamis (16/7/2026).
Inuar Gumay meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam aksi demonstrasi tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar menyebut adanya dugaan perusakan kamera pengawas (CCTV) milik perusahaan hingga dugaan pelemparan kotoran manusia ke area perusahaan. Jika dugaan tersebut terbukti, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional.
“Apabila benar terjadi perusakan fasilitas perusahaan dan tindakan yang melanggar hukum, maka APH harus bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Inuar Gumay.
Selain itu, aksi massa juga dilaporkan melakukan pemblokiran terhadap dua pintu gerbang perusahaan menggunakan kendaraan pikap dan tenda, sehingga aktivitas operasional PT PEMI AW terganggu.
Di sisi lain, pihak manajemen PT PEMI AW menyatakan telah berupaya membangun komunikasi dengan warga melalui sejumlah pertemuan, baik di lingkungan perusahaan maupun di Kantor Kecamatan Balaraja. Namun, proses dialog tersebut disebut belum mencapai titik temu.
“Saat pertemuan, mereka selalu melakukan lockout sehingga setiap pembahasan tidak membuahkan hasil,” ujar perwakilan perusahaan yang enggan disebutkan namanya.
Mengenai tuntutan massa terkait pemberian limbah, perusahaan menjelaskan bahwa warga meminta limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Namun, perusahaan hanya bersedia memberikan limbah non-B3 atau limbah ringan, yang kemudian ditolak. Atas kondisi tersebut, perusahaan memutuskan tidak lagi memberikan limbah dalam bentuk apa pun.
Menurut pihak perusahaan, limbah B3 merupakan limbah yang pengelolaannya diatur secara ketat dan harus memenuhi standar operasional serta memiliki perizinan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan tidak dapat memberikan limbah B3 karena pengelolaannya harus sesuai regulasi, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024,” jelas perwakilan perusahaan.
Terkait temuan adanya kotoran manusia di area perusahaan, pihak manajemen mengaku belum dapat memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja maupun siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Yang jelas, tindakan membuang kotoran ke lingkungan perusahaan merupakan perbuatan yang tidak menghargai pihak perusahaan dan sangat tidak pantas dilakukan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyelenggara aksi maupun aparat kepolisian terkait dugaan perusakan, pemblokiran akses perusahaan, dan perkembangan penanganan peristiwa tersebut. Mata Rakyat Online akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh konfirmasi dari pihak terkait.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









