BOJONG NANGKA | MataRakyat.Online – Masyarakat yang damai tidak lahir semata-mata karena banyaknya aturan, tetapi karena tumbuhnya kesadaran untuk memahami, menghormati, dan menaati hukum dalam kehidupan sehari-hari. Berangkat dari semangat tersebut, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Masyarakat Sadar Hukum di Aula Kelurahan Bojong Nangka, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.00 WIB itu menjadi momentum penting dalam memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum sekaligus menanamkan budaya sadar hukum sejak dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, RT, dan RW.

Acara dihadiri Lurah Bojong Nangka Elvin Palestine, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa Kecamatan Kelapa Dua Hj. Gun Gun Goniah, S.IP., M.Si., Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah Tigaraksa Abdul Khoir, S.H.I., M.H., C.P.M., Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten Afra Nur Lestari, S.H., M.H., Ketua POSBANKUM Kelurahan Bojong Nangka Muhammad Rudie Kurniawan, S.H., Edy Yusuf Moderator, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPMK, seluruh Ketua RW se-Kelurahan Bojong Nangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat.
Peluncuran POSBANKUM menjadi simbol dimulainya gerakan kolaboratif antara pemerintah, aparat keamanan, penyuluh hukum, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat untuk membangun lingkungan yang lebih tertib, aman, harmonis, dan berkeadilan.

Hukum Harus Hadir Sebelum Konflik Terjadi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Syariah Tigaraksa, Abdul Khoir, S.H.I., M.H., C.P.M., menegaskan bahwa kehadiran POSBANKUM bukan hanya untuk menangani perkara hukum, melainkan menjadi ruang edukasi, konsultasi, mediasi, dan pendampingan bagi masyarakat.
“Hukum jangan dipahami hanya ketika seseorang berhadapan dengan pengadilan. Hukum harus hadir sejak awal melalui edukasi, konsultasi, dan penyelesaian secara musyawarah. POSBANKUM ingin menjadi sahabat masyarakat dalam mencari solusi yang adil, damai, dan bermartabat,” ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan sosial sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, mediasi, dan pemahaman hukum yang memadai sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Pemerintah Dorong Budaya Sadar Hukum
Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa Kecamatan Kelapa Dua, Hj. Gun Gun Goniah, S.IP., M.Si., mengapresiasi terbentuknya POSBANKUM sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan.
“Kesadaran hukum merupakan modal sosial dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. Kehadiran POSBANKUM diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum,” katanya.

Sementara itu, Lurah Bojong Nangka Elvin Palestine menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kelurahan terhadap keberadaan POSBANKUM.
Ia berharap POSBANKUM menjadi ruang konsultasi yang terbuka, profesional, serta mampu membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan sesuai ketentuan hukum.

RT dan RW Menjadi Garda Terdepan Literasi Hukum
Ketua POSBANKUM Kelurahan Bojong Nangka, Muhammad Rudie Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan POSBANKUM tidak hanya bergantung pada pengurus, tetapi juga pada keterlibatan seluruh unsur masyarakat, terutama Ketua RT dan RW sebagai pemimpin lingkungan yang paling dekat dengan warga.
“POSBANKUM bukan sekadar tempat konsultasi atau pengaduan hukum. POSBANKUM adalah wadah kolaborasi untuk membangun masyarakat yang sadar hukum, sehingga persoalan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi sengketa pidana maupun perdata,” tegas Rudie.
Ia menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan garda terdepan yang memahami kondisi masyarakat dan paling cepat mengetahui munculnya persoalan di lingkungan.
Karena itu, POSBANKUM akan mendorong program pemberdayaan RT dan RW melalui penyuluhan hukum secara berkala agar mampu memberikan edukasi awal, memperkuat komunikasi, mendorong musyawarah, serta mengarahkan penyelesaian persoalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keberhasilan POSBANKUM bukan diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari semakin sedikitnya konflik yang terjadi karena masyarakat semakin sadar, semakin taat, dan semakin memahami hukum,” ungkapnya.
Menurut Rudie, setelah launching, POSBANKUM akan melaksanakan roadshow literasi hukum ke seluruh RW dengan materi hukum keluarga, pertanahan, waris, perlindungan perempuan dan anak, pencegahan perundungan, bahaya narkotika, hukum administrasi, etika bermedia sosial, hingga teknik mediasi konflik di lingkungan masyarakat.

Penyuluh Hukum: Kesadaran Hukum adalah Investasi Bangsa
Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten, Afra Nur Lestari, S.H., M.H., menekankan bahwa penyuluhan hukum merupakan investasi jangka panjang dalam membangun masyarakat yang berkeadaban.
“Negara hukum membutuhkan masyarakat yang memahami hukum. Ketika warga mengetahui hak dan kewajibannya, potensi konflik dapat ditekan, pelanggaran dapat dicegah, dan kehidupan bermasyarakat menjadi lebih harmonis,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh Ketua RW menjadi agen penyebarluasan informasi hukum sehingga ilmu yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Sinergi Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Pencegahan Konflik
Kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi wujud sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas wilayah.
Melalui kolaborasi bersama POSBANKUM, langkah-langkah preventif akan diperkuat melalui edukasi, komunikasi, pembinaan, dan mediasi sehingga berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan secara damai sebelum berkembang menjadi perkara hukum.
Dialog Interaktif Bahas Persoalan Nyata Warga
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi talk show dan dialog interaktif. Para Ketua RW dan peserta menyampaikan berbagai persoalan yang sering muncul di lingkungan, mulai dari sengketa batas tanah, persoalan keluarga, konflik antarwarga, kenakalan remaja, hingga akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Diskusi berlangsung terbuka dan menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap kehadiran POSBANKUM sebagai pusat konsultasi, edukasi, dan pemberdayaan hukum di tingkat kelurahan.
Landasan Hukum
Penyelenggaraan layanan bantuan hukum mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- Ketentuan mengenai penyuluhan hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan sebagai bagian dari pembangunan hukum nasional.
- “Peraturan Meneteri Hukum (PERMENKUM) No..11 Tahun 2026
Membangun Budaya Hukum dari Lingkungan Terkecil
Launching POSBANKUM Kelurahan Bojong Nangka bukan sekadar meresmikan sebuah layanan, tetapi menandai dimulainya gerakan bersama untuk membangun budaya sadar hukum dari lingkungan RT dan RW.
Melalui kolaborasi pemerintah, aparat TNI-Polri, penyuluh hukum, lembaga bantuan hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh warga, POSBANKUM diharapkan menjadi pusat edukasi, konsultasi, dan pemberdayaan hukum yang mampu mencegah konflik, memperkuat musyawarah, serta menghadirkan kepastian dan keadilan di tengah masyarakat.
Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum mereka yang melanggar, tetapi juga tentang mencegah pelanggaran, melindungi hak setiap warga, dan menjaga harmoni kehidupan bersama. Di situlah POSBANKUM mengambil perannya: mendekatkan keadilan kepada masyarakat, sebelum konflik menjauhkan persaudaraan.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









