Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses mediasi antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan, dan perwakilan pekerja yang menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon Rp12,7 miliar kepada 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia.

Ilustrasi proses mediasi antara Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan, dan perwakilan pekerja yang menghasilkan kesepakatan pembayaran pesangon Rp12,7 miliar kepada 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia.

Fakta Singkat

  • Perusahaan: PT Amos Indah Indonesia
  • Jumlah pekerja terdampak PHK: 134 orang
  • Total pesangon: Rp12,7 miliar
  • Awal sengketa: Maret 2026
  • Lama mediasi: Sekitar tiga pekan
  • Mediator: Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri
  • Status akhir: Kesepakatan tercapai, hak pesangon dibayarkan sesuai masa kerja.

 

JAKARTA | MataRakyat.Online – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan para mantan pekerjanya akhirnya mencapai titik terang. Melalui kolaborasi Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 134 pekerja berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dengan nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar.

Kesepakatan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah proses mediasi intensif yang berlangsung sekitar tiga pekan melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.

 

Kronologi Sengketa Berawal dari PHK pada Maret 2026

Perselisihan bermula ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Kebijakan tersebut memicu keberatan dari serikat pekerja yang menilai hak-hak pekerja, khususnya terkait pesangon dan kompensasi, belum dipenuhi secara memadai.

Baca Juga :  Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG

Aspirasi pekerja kemudian disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui aksi penyampaian pendapat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah perundingan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.

 

134 Pekerja Menerima Pesangon Rp12,7 Miliar

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa seluruh mantan pekerja akan menerima hak pesangon dengan total nilai sekitar Rp12,7 miliar.

Besaran yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Meskipun PHK tetap diberlakukan, proses mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak sehingga sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses litigasi yang panjang.

Polri: Win-Win Solution bagi Pekerja dan Perusahaan

Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan ketenagakerjaan yang berlarut dapat segera dituntaskan melalui pendekatan dialog.

Baca Juga :  Disdukcapil Catat 1,4 Juta Warga Tangerang Sudah Kantongi KTP-el

Menurutnya, hasil mediasi menjadi win-win solution, karena pekerja memperoleh hak-haknya, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Ia berharap pola kolaborasi antara Polri dan Kemnaker dapat menjadi model penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.

 

Analisis MataRakyat.Online

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak selalu harus berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan komunikasi yang terbuka serta pendampingan pemerintah, penyelesaian melalui musyawarah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan.

Di sisi lain, kasus PT Amos juga menjadi pengingat bahwa meningkatnya tekanan terhadap industri padat karya masih menjadi tantangan serius. Pemerintah tidak hanya dituntut menyelesaikan sengketa setelah PHK terjadi, tetapi juga memperkuat kebijakan pencegahan PHK melalui peningkatan daya saing industri, perlindungan investasi, dan penguatan dialog sosial antara pengusaha dan pekerja.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
Jelang Pilkades 2026, Pesannya Tegas Cikarang Jadi Lokasi Deklarasi Damai GARDA, 10 Poin Jelang Pilkades 2026 Disorot
Purbaya Diganti Saat Tengah Disukai Publik, Pergantian Menkeu Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Rabu, 23 September 2026 - 22:16 WIB

Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB