Fakta Singkat
- Perusahaan: PT Amos Indah Indonesia
- Jumlah pekerja terdampak PHK: 134 orang
- Total pesangon: Rp12,7 miliar
- Awal sengketa: Maret 2026
- Lama mediasi: Sekitar tiga pekan
- Mediator: Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan Polri
- Status akhir: Kesepakatan tercapai, hak pesangon dibayarkan sesuai masa kerja.
JAKARTA | MataRakyat.Online – Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dan para mantan pekerjanya akhirnya mencapai titik terang. Melalui kolaborasi Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 134 pekerja berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi dengan nilai kompensasi mencapai Rp12,7 miliar.
Kesepakatan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026), setelah proses mediasi intensif yang berlangsung sekitar tiga pekan melibatkan pemerintah, manajemen perusahaan, dan serikat pekerja.
Kronologi Sengketa Berawal dari PHK pada Maret 2026
Perselisihan bermula ketika PT Amos Indah Indonesia melakukan PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Kebijakan tersebut memicu keberatan dari serikat pekerja yang menilai hak-hak pekerja, khususnya terkait pesangon dan kompensasi, belum dipenuhi secara memadai.
Aspirasi pekerja kemudian disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui aksi penyampaian pendapat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi sejumlah perundingan hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.
134 Pekerja Menerima Pesangon Rp12,7 Miliar
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menjelaskan bahwa seluruh mantan pekerja akan menerima hak pesangon dengan total nilai sekitar Rp12,7 miliar.
Besaran yang diterima masing-masing pekerja disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Meskipun PHK tetap diberlakukan, proses mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan yang diterima oleh kedua belah pihak sehingga sengketa hubungan industrial dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses litigasi yang panjang.

Polri: Win-Win Solution bagi Pekerja dan Perusahaan
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyatakan penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan ketenagakerjaan yang berlarut dapat segera dituntaskan melalui pendekatan dialog.
Menurutnya, hasil mediasi menjadi win-win solution, karena pekerja memperoleh hak-haknya, sementara perusahaan mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan kegiatan usahanya.
Ia berharap pola kolaborasi antara Polri dan Kemnaker dapat menjadi model penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di berbagai daerah di Indonesia.
Analisis MataRakyat.Online
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa hubungan industrial tidak selalu harus berakhir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dengan komunikasi yang terbuka serta pendampingan pemerintah, penyelesaian melalui musyawarah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, kasus PT Amos juga menjadi pengingat bahwa meningkatnya tekanan terhadap industri padat karya masih menjadi tantangan serius. Pemerintah tidak hanya dituntut menyelesaikan sengketa setelah PHK terjadi, tetapi juga memperkuat kebijakan pencegahan PHK melalui peningkatan daya saing industri, perlindungan investasi, dan penguatan dialog sosial antara pengusaha dan pekerja.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









