Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan di Sukoharjo Tidak Boleh Berakhir dengan Klarifikasi Semata
Oleh: Iwan Dharmawan
Peristiwa penggeledahan Rumah Tahfidz Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026, menyisakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan.
Di tengah upaya kepolisian mengusut dugaan tindak pidana, muncul kesaksian pihak pesantren mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan perlakuan tidak proporsional terhadap santriwati, termasuk anak-anak di bawah umur.
Kita memahami bahwa polisi memiliki kewajiban menegakkan hukum. Namun, kewenangan penegakan hukum bukanlah cek kosong untuk menggunakan kekuatan tanpa batas. Setiap tindakan aparat harus memiliki dasar hukum, benar-benar diperlukan, dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
Jika benar santriwati yang sedang tertidur diperlakukan dengan cara yang menimbulkan ketakutan, ditodong senjata, atau dipaksa keluar tanpa kesempatan menjaga kehormatan dirinya, maka tindakan tersebut patut diperiksa secara serius dan independen.
Anak-anak bukan musuh negara. Mereka bukan sasaran yang boleh diperlakukan sewenang-wenang atas nama operasi kepolisian.
Tidak boleh ada logika bahwa karena polisi sedang mengusut tindak pidana serius, maka seluruh tindakan aparat otomatis dapat dibenarkan.
Penegakan hukum harus berjalan. Namun, dugaan pelanggaran oleh aparat juga harus diusut. Keduanya tidak boleh saling meniadakan.
KEPERCAYAAN RAKYAT BUKAN CEK KOSONG BAGI KAPOLRI
Saya masih menyimpan kepercayaan dan harapan kepada Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Namun, kepercayaan itu bukan tanpa batas, apalagi cek kosong untuk membenarkan setiap tindakan aparat di bawah kepemimpinannya.
Komitmen reformasi Polri, profesionalisme, dan semangat Polri bersama masyarakat tidak cukup dibuktikan melalui slogan atau pernyataan publik.
Justru ketika aparatnya sendiri diduga bertindak berlebihan dan tidak proporsional, di situlah komitmen seorang Kapolri diuji.
Saya berharap Kapolri tidak sekadar memberikan klarifikasi yang menenangkan publik, tetapi berani membuka fakta, mengusut dugaan pelanggaran, dan menertibkan anggotanya secara transparan.
Sebab, rakyat tidak membutuhkan pemimpin yang hanya pandai merawat citra institusi, melainkan pemimpin yang berani membenahi institusinya—termasuk ketika harus mengoreksi kesalahan anak buahnya sendiri.
Jangan sampai harapan reformasi dirusak oleh perilaku aparat di lapangan. Jangan sampai wajah institusi terus dipercantik melalui slogan, sementara kultur dan perilaku yang seharusnya diperbaiki justru tetap dipertahankan.
Kepercayaan saya masih ada. Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan keberanian, ketegasan, dan tindakan nyata.
TUNTUTAN KEPADA KAPOLRI
Atas dasar tanggung jawab sebagai warga negara, saya mendesak Kapolri untuk:
1. Memeriksa dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dan tidak proporsional.
Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tindakan personel yang terlibat, khususnya penggunaan senjata, perlakuan terhadap santriwati, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan pemeriksaan.
Pemeriksaan harus menguji apakah setiap penggunaan kekuatan benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi.
2. Membuka klarifikasi penyitaan barang.
Pastikan seluruh barang yang disita memiliki dasar hukum, tercatat dalam berita acara, dan jelas statusnya.
Barang yang tidak memiliki relevansi dengan perkara atau tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti harus segera dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Tidak boleh ada barang milik masyarakat yang dikuasai aparat tanpa kejelasan status dan pertanggungjawaban.
3. Membuka ruang pengawasan independen.
Dorong dan berikan akses kepada Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, serta lembaga terkait untuk memeriksa aspek perlindungan hak asasi manusia, perempuan, dan anak dalam peristiwa ini.
Pemeriksaan tidak boleh hanya bergantung pada keterangan internal institusi yang sedang menjadi sorotan.
4. Menindak tegas anggota yang terbukti melanggar.
Jangan lindungi kesalahan atas nama institusi.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum, prosedur, atau kode etik, penindakan harus dilakukan secara transparan dan proporsional, tanpa pandang pangkat maupun jabatan.
Profesionalisme Polri justru terlihat dari keberanian mengoreksi dan menertibkan anggotanya sendiri.
PENUTUP
Saya menulis ini bukan sebagai musuh Polri, melainkan sebagai rakyat yang masih berharap institusi kepolisian mampu menjadi pelindung dan pengayom masyarakat.
Saya tidak meminta polisi berhenti menegakkan hukum. Saya meminta agar hukum ditegakkan secara profesional, manusiawi, dan adil—termasuk terhadap aparat yang diduga melanggarnya.
Kapolri Suyudi Ario Seto memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa reformasi Polri bukan sekadar slogan, melainkan komitmen profesional yang diwujudkan melalui tindakan nyata.
Tertibkan anak buah yang melanggar. Usut dugaan penggunaan kekuatan berlebihan. Pulihkan hak masyarakat. Buktikan bahwa hukum berlaku bagi semua, termasuk aparat penegak hukum.
Saya mengkritik dengan keras bukan karena membenci, melainkan karena masih peduli. Saya menegur bukan karena kehilangan harapan, melainkan karena masih percaya bahwa perubahan itu mungkin.
Kepada Kapolri, saya berharap kritik ini tidak dibaca sebagai permusuhan, tetapi sebagai suara rakyat yang ingin melihat Polri menjadi institusi yang semakin profesional, manusiawi, dan dipercaya.
Sebab, kepedulian yang tulus tidak selalu hadir dalam pujian. Terkadang, ia hadir dalam teguran yang keras, agar sesuatu yang kita harapkan tetap berada di jalan yang benar.
Reformasi Polri harus nyata. Bukan sekadar janji.
Iwan Dharmawan
“Rakyat yang Peduli, Suara yang Mengingatkan”
Disclaimer Redaksi
Artikel ini merupakan tulisan opini yang disampaikan oleh Iwan Dharmawan sebagai bentuk kritik, pandangan, dan kepedulian masyarakat terhadap profesionalisme serta reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Segala uraian mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, perlakuan terhadap santriwati, serta penyitaan barang dalam peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, merupakan hal yang perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, menyudutkan, ataupun menyimpulkan kesalahan individu maupun institusi tertentu sebelum adanya bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mata Rakyat Online menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, independensi, dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi dari pihak kepolisian, pengelola pesantren, maupun pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kritik merupakan bagian dari kontrol sosial, sedangkan klarifikasi dan pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan dan kepercayaan publik.









