Foto: Humas Polsek Legok
Tangerang –
Polsek Legok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian Gabah di Desa Caringin, Kec Legok, Kabupaten Tangerang pada Minggu ( 18/10/2026) lalu.
Dalam perkara tersebut Unit Reskrim Polsek Legok menetapkan dua orang laki-laki, yakni RR ( 26 tahun) sebagai pelaku utama dan MS (48 tahun). Kedua tersangka dapat di jerat Pasal 477 KUHP, tentang pencurian
“Alhamdulillah, sudah ditetapkan dua tersangka, RR pelaku utama dan MS sebagai penadah” Ujar Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Ilham Husni
Namun, dalam proses penyidikan perkara tersebut, masing-masing pihak, baik korban maupun pelaku, mengajukan Restorative Justice. Hasil kesepakatan musyawarah pada Jumat, (23/10/2026) setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.
Kesepakatan musyawarah antara Pelapor H (30 tahun) dan Tersangka RR dan MS dilakukan di Polsek Legok, disaksikan oleh kelurga dan ditandatangani, masing-masing pihak.
Kedua pihak menyatakan secara tegas telah saling memaafkan dan tidak akan melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum lebih lanjut, dan pelaku telah memulihkan kerugian materil korban dengan cara memberikan ganti kerugian korban. Lanjut pelapor secara resmi mencabut laporan polisi yg telah dibuat.
Kanit Reskrim Polsek Legok, Iptu Iham Husni menyambut baik langkah kedua pihak tersebut. “Saya sangat mengapresiasi keinginan kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan ini dengan cara damai dan kekeluargaan,” ucapnya.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif merupakan Amanah Undang-Undang RI No.20 Tahun 2025 tentang KUHAP. “Pendekatan ini sejalan dengan budaya musyawarah mufakat yang sudah lama mengakar di masyarakat Indonesia” ujar Iptu Ilham.
“Fokus utama RJ adalah pemulihan keadaan. Korban bisa mendapatkan kembali barangnya yang dicuri, atau menerima uang pengganti atas kerugian materiil yang ditanggung sepenuhnya oleh pelaku.” ungkap Iptu Ilham.
Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif diharapkan melalui forum mediasi RJ, polisi tidak lagi dipandang sebagai institusi yang kaku dan menakutkan (hanya tahu memenjarakan orang),melainkan sebagai penengah atau fasilitator yang humanis, Hal ini meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dan mendukung fungsi kepolisian masyarakat (community policing).
Penulis : Haerul. H









