Matarakyat.online, Kota Tangerang – Pelaksanaan proyek Normalisasi Kali Angke di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan dugaan pekerjaan yang dinilai tidak dilakukan pada lokasi sebagaimana tercantum dalam papan informasi proyek.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek mencantumkan kegiatan Normalisasi Kali Angke yang berlokasi di Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Pada papan tersebut juga disebutkan proyek bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026/APBN. Namun, sejumlah warga mengaku tidak menemukan informasi mengenai nilai kontrak pekerjaan sehingga mempertanyakan aspek transparansi pelaksanaannya.
Warga juga mengaku belum melihat aktivitas pengerukan di titik Kali Angke yang dimaksud. Mereka menduga alat berat yang digunakan dalam pekerjaan normalisasi justru terlihat beroperasi di lokasi lain selama beberapa waktu terakhir.
“Seharusnya yang dikeruk di Kali Angke sini, tetapi alat beratnya terlihat bekerja di tempat lain. Sudah sekitar dua minggu tidak ada progres di titik ini,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Menurut warga, apabila pekerjaan memang tidak dilaksanakan pada titik yang direncanakan, maka tujuan normalisasi untuk mengurangi potensi banjir di wilayah Pinang dan sekitarnya dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain meminta kejelasan mengenai lokasi pekerjaan, warga juga mendorong adanya pemeriksaan langsung terhadap proyek tersebut. Mereka meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, BPKAD Kota Tangerang, serta DPRD Kota Tangerang melakukan inspeksi guna memastikan pelaksanaan proyek sesuai dengan dokumen perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang masih dalam proses dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai lokasi pekerjaan, progres pelaksanaan, serta informasi terkait nilai kontrak proyek. Redaksi akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan. (Red)
Penulis : Gito Rahmad
Editor : Redaksi









