Pedoman Media Siber

 

Mata Rakyat

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh pengelola dan redaksi Mata Rakyat dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital. Pedoman ini disusun untuk menjamin profesionalisme, akurasi, independensi, serta tanggung jawab sosial dalam setiap konten yang dipublikasikan.

 

I. Landasan Hukum

Mata Rakyat menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers

II. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.

Berita wajib berimbang dan tidak mengandung unsur fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian.

Jika terdapat kekeliruan, redaksi akan melakukan koreksi secepatnya dengan mencantumkan pembaruan secara transparan.

 

III. Hak Jawab dan Hak Koreksi

Mata Rakyat memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan profesional.

Permohonan hak jawab dapat dikirim melalui kontak resmi redaksi.

 

IV. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Komentar dan konten dari pembaca menjadi tanggung jawab masing-masing pengguna.

Redaksi berhak menghapus komentar yang mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, hoaks, atau pelanggaran hukum lainnya.

Mata Rakyat tidak bertanggung jawab atas isi komentar pembaca yang melanggar hukum.

 

V. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

Ralat dilakukan apabila terdapat kesalahan substansi dalam pemberitaan.

Koreksi akan dicantumkan secara jelas pada artikel yang diperbarui.

” Pencabutan berita hanya dilakukan apabila terbukti melanggar hukum atau kode etik jurnalistik “.

 

VI. Independensi dan Profesionalisme

Mata Rakyat menjunjung tinggi independensi redaksi dan bebas dari intervensi pihak manapun. Seluruh jurnalis bekerja sesuai standar profesional, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, serta mengutamakan kepentingan publik.

 

VII. Iklan dan Konten Berbayar

Konten iklan, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi penanda yang jelas.

Redaksi dan bagian iklan dipisahkan secara profesional.

Mata Rakyat tidak menerima kerja sama yang bertentangan dengan hukum dan etika.

 

VIII. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi komitmen Mata Rakyat dalam menjaga kualitas jurnalistik serta kepercayaan publik. Dengan berpegang pada regulasi dan etika pers, ” Mata Rakyat bertekad menjadi media siber yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas”.