MataRakyat.Online | Tangerang Selatan – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai Kasatresnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman yang disebut-sebut terlibat dan diamankan dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Kapolres dengan tegas membantah informasi tersebut. AKBP Boy Jumalolo memastikan AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang saat ini tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Menurut AKBP Boy Jumalolo, kehadiran AKP Pardiman di Bareskrim Polri justru dalam kapasitas sebagai saksi, setelah diperintahkan untuk hadir terkait penanganan perkara yang melibatkan seorang oknum berinisial DD.
“Jadi memang Kasatresnarkoba itu tidak terlibat, karena yang bersangkutan kami perintahkan untuk menjadi saksi ke Bareskrim saat oknum berinisial DD ditangkap,” ujar AKBP Boy Jumalolo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan Kapolres Tangerang Selatan untuk meluruskan informasi yang sempat berkembang di publik.
“Jadi AKP Pardiman itu tidak ditangkap dan tidak terlibat,” tegasnya.
DIPERIKSA PROPAM, KAPOLRES: KARENA MEMILIKI FUNGSI PENGAWASAN
Lebih lanjut, AKBP Boy Jumalolo menjelaskan bahwa AKP Pardiman memang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Namun, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan anggota.
“Yang bersangkutan diperiksa Propam Polda Metro Jaya karena dirinya sebagai Kasatresnarkoba dan memiliki fungsi pengawasan terhadap anggota,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, pemeriksaan oleh Propam merupakan bagian dari mekanisme internal kepolisian untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa AKP Pardiman terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika yang sedang ditangani Bareskrim Polri.
POLRES TANGSEL TEGAS BERANTAS NARKOBA
Di sisi lain, Kapolres Tangerang Selatan memastikan jajarannya tetap berkomitmen mendukung penuh upaya Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia menegaskan, institusi Polri tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Bahkan, terhadap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, proses hukum dan sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tetap tegas memberantas narkoba sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya,” tutup AKBP Boy Jumalolo.
Klarifikasi Kapolres Tangerang Selatan ini sekaligus menepis informasi yang menyebut AKP Pardiman ditangkap maupun terlibat dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Kepolisian memastikan kehadirannya di Bareskrim Polri berkaitan dengan pemeriksaan sebagai saksi, sementara pemeriksaan Propam dilakukan dalam konteks fungsi pengawasan sebagai Kasatresnarkoba.
Penulis : Red
Editor : Redaktur









