Polresta Tangerang tengah mendalami motif di balik peristiwa maut yang terjadi di Kapling Pinang tersebut
TANGERANG | MataRakyat.Online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan pembunuhan seorang suami oleh istrinya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku, seorang perempuan berinisial EM, secara kooperatif mendatangi Mapolresta Tangerang pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Di hadapan petugas, EM memberikan pengakuan mengejutkan bahwa dirinya telah menghilangkan nyawa suaminya yang berinisial J di kediaman mereka.

Kronologi Kejadian dan Olah TKP
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun kepolisian, insiden maut tersebut diduga terjadi pada Kamis malam (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Namun, kasus baru dilaporkan ke pihak berwajib keesokan harinya saat pelaku menyerahkan diri.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyatakan bahwa pihaknya segera merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim gabungan. Personel Satreskrim Polresta Tangerang, Polsek Tigaraksa, dan unit Pamapta langsung menuju lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Langkah penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian maupun motif dari peristiwa tersebut,” ujar Kombes Pol Indra Waspada dalam keterangannya di Tangerang.

Pengumpulan Alat Bukti dan Autopsi Korban
Di lokasi kejadian, petugas kepolisian melakukan penyisiran guna mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Selain mengumpulkan bukti fisik, polisi juga mulai meminta keterangan dari para saksi di sekitar lingkungan rumah korban untuk mencocokkan fakta di lapangan.
Sementara itu, jenazah korban J telah dievakuasi ke RSUD Balaraja. Pihak kepolisian telah meminta prosedur autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban serta mendukung proses pembuktian secara ilmiah dalam penyidikan ini.
Pendalaman Motif oleh Penyidik
Hingga saat ini, EM masih diamankan di Mapolresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih memfokuskan pemeriksaan pada latar belakang konflik yang memicu terjadinya peristiwa tersebut. Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” tambah Indra Waspada.
Pihak kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar di media sosial. Masyarakat diminta untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum agar situasi kamtibmas di wilayah Tigaraksa tetap kondusif.
Fakta Utama Peristiwa
- Lokasi: Kapling Pinang, Kelurahan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
- Waktu Kejadian: Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
- Pelaku: EM (Istri korban), menyerahkan diri ke polisi pada Jumat pagi.
- Korban: J (Suami pelaku).
- Tindakan Polisi: Olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan autopsi jenazah di RSUD Balaraja.
Dampak dan Reaksi
Peristiwa ini memicu perhatian warga sekitar Kapling Pinang. Pihak kepolisian melalui Kapolresta Tangerang secara tegas meminta warga untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi (hoaks) guna menjaga ketertiban umum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Penulis : Wenny
Editor : Redaksi









