Tegur Aktivitas Matel di Curug, Dua Warga Jadi Korban Pengeroyokan dan Penganiayaan, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Gang Vihara RT 001/RW 007, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/6/2026).

Akibat kejadian tersebut, dua warga mengalami luka-luka dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug guna mendapatkan perlindungan hukum dan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban bersama rekannya pulang dari Klinik Suci Medical Kampung Ciakar menuju wilayah Curug untuk mencari tempat pencucian kendaraan (steam). Saat melintas di lokasi kejadian, korban melihat sekelompok orang yang diduga merupakan mata elang (matel) sedang beroperasi.
Korban kemudian mendatangi kelompok tersebut dan memberikan teguran agar tidak melakukan aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat di lokasi tersebut. Namun teguran tersebut diduga tidak diterima dengan baik sehingga terjadi perselisihan yang berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban dan rekannya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar dan lecet pada kedua lengan serta nyeri pada bagian punggung akibat beberapa kali pukulan menggunakan helm. Sementara rekannya mengalami benjol dan pembengkakan pada bagian kepala yang diduga akibat pukulan benda keras.

Baca Juga :  Penyerahan CSR dan Bimtek Perkoperasian Meriah di Hotel Yasmin Karawaci

Usai kejadian, korban dan saksi korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Curug dan menjalani pemeriksaan medis guna pembuatan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

Kasus tersebut telah tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/10118/VI/2026/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka, dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan.

Kuasa Hukum Korban Desak Polisi Bertindak Cepat

Kuasa hukum korban meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.

“Kami menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama terhadap klien kami. Negara adalah negara hukum, sehingga tidak boleh ada pihak mana pun yang bertindak main hakim sendiri apalagi melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik,” tegas kuasa hukum korban.

Menurutnya, laporan polisi telah dibuat dan korban telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses pembuktian. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik segera memanggil para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengidentifikasi seluruh pelaku yang terlibat.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

“Kami meminta Polsek Curug dan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk memberikan atensi khusus terhadap perkara ini. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengungkap fakta-fakta hukum yang terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum korban menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme maupun kekerasan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Saat ini penyidik Polsek Curug masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi, hasil visum, serta alat bukti lainnya guna mengungkap identitas dan peran masing-masing pelaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap dan menindak tegas para pelaku sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang di wilayah Kecamatan Curug.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB