BEKASI | MataRakyat.Online — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU 34.176.06 Banjarsari, Kabupaten Bekasi.
Dugaan praktik pelangsiran tersebut teridentifikasi pada Selasa (21/7) setelah Pertamina melakukan penelusuran awal melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi.
Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pola antrean kendaraan roda dua dalam jumlah besar yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan rata-rata volume sekitar 7,5 liter per kendaraan. Pola tersebut diduga mengarah pada praktik pelangsiran yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi.
Pertamina Berlakukan Sanksi Tegas
Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut,” tegas Reno dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah awal penegakan aturan, Pertamina menghentikan sementara operasional SPBU 34.176.06 Banjarsari serta memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola.
Selain itu, operator SPBU yang terbukti melayani praktik pelangsiran juga dikenakan Surat Teguran Keras sebagai bentuk tindakan disipliner.
Masyarakat Diarahkan ke SPBU Alternatif
Selama masa pembinaan berlangsung, Pertamina mengimbau masyarakat agar melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat guna menjaga kelancaran pelayanan.
SPBU yang direkomendasikan adalah SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan jarak sekitar enam kilometer dari lokasi SPBU yang sedang dikenai sanksi.
Apresiasi terhadap Peran Masyarakat
Pertamina turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Menurut Reno, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Pertamina juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Edukasi Publik: Apa Itu Pelangsiran BBM?
Pelangsiran merupakan praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama maupun kendaraan berbeda untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan dapat mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran.
Saluran Pengaduan
Pertamina mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan.
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Pertamina Contact Center (PCC) 135.
- Email: pcc135@pertamina.com.
Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









