Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara operasional SPBU Banjarsari Bekasi setelah ditemukan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV.

Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara operasional SPBU Banjarsari Bekasi setelah ditemukan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV.

 

BEKASI | MataRakyat.Online — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU 34.176.06 Banjarsari, Kabupaten Bekasi.

Dugaan praktik pelangsiran tersebut teridentifikasi pada Selasa (21/7) setelah Pertamina melakukan penelusuran awal melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pola antrean kendaraan roda dua dalam jumlah besar yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan rata-rata volume sekitar 7,5 liter per kendaraan. Pola tersebut diduga mengarah pada praktik pelangsiran yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi.

 

Pertamina Berlakukan Sanksi Tegas

Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut,” tegas Reno dalam keterangan resminya.

Sebagai langkah awal penegakan aturan, Pertamina menghentikan sementara operasional SPBU 34.176.06 Banjarsari serta memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola.

Baca Juga :  RSUD dr. Iskak Tulungagung Raih Predikat Rumah Sakit Terbaik Dunia Versi IHF, Khofifah Beri Apresiasi

Selain itu, operator SPBU yang terbukti melayani praktik pelangsiran juga dikenakan Surat Teguran Keras sebagai bentuk tindakan disipliner.

 

Masyarakat Diarahkan ke SPBU Alternatif

Selama masa pembinaan berlangsung, Pertamina mengimbau masyarakat agar melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat guna menjaga kelancaran pelayanan.

SPBU yang direkomendasikan adalah SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan jarak sekitar enam kilometer dari lokasi SPBU yang sedang dikenai sanksi.

 

Apresiasi terhadap Peran Masyarakat

Pertamina turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Reno, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Pertamina juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga :  Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

 

Edukasi Publik: Apa Itu Pelangsiran BBM?

Pelangsiran merupakan praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama maupun kendaraan berbeda untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan dapat mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran.

 

Saluran Pengaduan

Pertamina mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Pertamina Contact Center (PCC) 135.
  • Email: pcc135@pertamina.com.

Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan
Tumpukan Sampah Kering Terbakar di Curug Kulon, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten
Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026
Gerak Cepat Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Mayat Perempuan di Jalur Naga, Masyarakat Apresiasi, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Lampung Bekuk 4 Terduga Pelaku di Kontrakan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 27 September 2026 - 02:34 WIB

Tumpukan Sampah Kering Terbakar di Curug Kulon, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIB

Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB