TANGERANG | MataRakyat.Online – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane hingga air berubah menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau menyengat. Ketiga perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin operasional.
Penyegelan dilakukan setelah DLHK Provinsi Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Senin (20/7/2026). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan langsung Gubernur Banten, Andra Soni.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan perubahan warna air dan bau menyengat diduga kuat berasal dari limbah industri yang dibuang ke aliran sungai.
“Berdasarkan pantauan awal di lapangan, perubahan warna dan bau menyengat tersebut diduga kuat berasal dari pembuangan limbah industri di sekitar aliran sungai,” ujar Wawan, Selasa (21/7/2026).
Tiga Perusahaan Disegel
Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan tiga perusahaan yang diduga membuang limbah ke aliran sungai. Ketiganya bergerak di bidang:
- Industri pencelupan dan pencucian jeans.
- Industri daur ulang plastik.
- Industri pengolahan aluminium.
Menurut Wawan, seluruh perusahaan tersebut langsung disegel karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
“Seluruh perusahaan yang disegel tidak memiliki izin operasional. Selama masa penyegelan, pihak perusahaan dilarang beraktivitas hingga seluruh perizinannya terpenuhi,” tegasnya.
DLHK juga mengingatkan bahwa apabila perusahaan tetap beroperasi selama masa penyegelan, maka pemerintah akan menempuh jalur hukum.
“Apabila tetap membandel atau beraktivitas tanpa izin, maka akan dilakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tambah Wawan.
Berawal dari Temuan Gubernur Banten
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengungkap adanya dugaan pencemaran Sungai Cisadane di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga setelah ditemukan aliran air berwarna hitam pekat.
Atas temuan tersebut, Gubernur memerintahkan DLHK Banten melakukan penelusuran sumber pencemaran.
Dari hasil investigasi lapangan, petugas menemukan bahwa aliran air hitam berasal dari saluran muara Kali Sabi di Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
“DLHK Banten sudah melakukan penelusuran dan berhasil menemukan titik sumber penyebab berubahnya warna Sungai Cisadane menjadi hitam,” kata Andra Soni.
Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pelaku industri agar mematuhi seluruh ketentuan perizinan dan pengelolaan limbah sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas industri yang mencemari lingkungan dan membahayakan ekosistem Sungai Cisadane.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









