Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebijakan sayembara tangkap begal berhadiah hingga Rp50 juta yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat.

Ilustrasi kebijakan sayembara tangkap begal berhadiah hingga Rp50 juta yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat.

Fakta Singkat

  • Isu: Sayembara tangkap begal di Jawa Barat.
  • Penggagas: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
  • Hadiah: Rp5 juta hingga Rp50 juta.
  • Tujuan: Meningkatkan keamanan melalui partisipasi masyarakat.
  • Respons: Didukung sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, namun juga menuai kritik terkait potensi aksi main hakim sendiri.

 

Bandung | MataRakyat.Online – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, copet, hingga perampokan menjadi perbincangan luas. Warga yang mampu melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup dijanjikan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kejahatan jalanan. Selain sayembara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penguatan patroli malam, mengaktifkan kembali ronda atau siskamling, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Dedi Mulyadi: Jangan Hakimi Pelaku, Serahkan Hidup-Hidup

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan hadiah diberikan bukan untuk mendorong aksi kekerasan, melainkan agar masyarakat membantu aparat dengan tetap menghormati proses hukum.

“Saya memberikan sayembara bagi seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.”

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

“Diserahkan dalam keadaan hidup agar diproses sesuai hukum.”

Kapolda Jabar: Partisipasi Warga Harus Tetap dalam Koridor Hukum

Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan pihaknya menghargai kepedulian masyarakat terhadap keamanan. Namun, seluruh tindakan warga tetap harus mengedepankan keselamatan serta tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Ikuti Arahan Prabowo, Bupati Tangerang Terapkan WFH ASN 50 Persen demi Hemat BBM

Kepolisian juga memastikan patroli rutin terus ditingkatkan di wilayah rawan kriminalitas sebagai langkah preventif untuk menekan aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan

Perspektif Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, masyarakat memang dapat membantu menghentikan pelaku yang tertangkap tangan. Namun setelah situasi aman, pelaku wajib segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian hadiah tidak mengubah prinsip dasar bahwa penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat negara.

Kesimpulan

Kebijakan sayembara tangkap begal merupakan inovasi yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Apabila dijalankan secara terukur, program ini dapat memperkuat sinergi antara warga dan aparat keamanan.

Namun demikian, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami batas-batas kewenangan hukum agar tujuan menciptakan rasa aman tidak justru memunculkan persoalan baru berupa tindakan main hakim sendiri. Efektivitas kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh keseimbangan antara partisipasi publik, profesionalisme aparat, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten
Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026
Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Lampung Bekuk 4 Terduga Pelaku di Kontrakan
Diduga Diculik Saat Beli Jajan, Dua Bocah di Curug Berhasil Ditemukan Polisi di Karawaci
Polisi Gadungan Peras Pedagang di Teluknaga Tangerang, 8 Orang Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:16 WIB

Buruh Desak Kepastian Kerja dan Upah Layak dalam Pengawalan RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Jumat, 18 September 2026 - 20:29 WIB

Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat di Serang, Gaungkan “Sabuk Kamtibmas” untuk Jaga Banten

Jumat, 18 September 2026 - 10:11 WIB

Ketua APDESI Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Dukung Kinerja Polri dan Jaga Kamtibmas Jelang Pilkades Serentak 2026

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB