Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang bos perusahaan kargo mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Ilustrasi suasana persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang bos perusahaan kargo mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

JAKARTA  | MataRakyat.Online – Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bernama Gatot Heru, yang dalam pencatatan internal perusahaan diberi kode “PGH”.

Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Sidang tersebut mengadili mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

Jaksa Ungkap Daftar Kode Penerima Uang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field tertanggal 31 Maret 2026 yang memuat rincian aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

John membenarkan isi BAP tersebut, termasuk pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang diberi kode tertentu.

Baca Juga :  The Jakmania Gelar Mubes dan Rapat Kerja 2026, Siapkan Langkah Besar Sambut Super League

Rinciannya antara lain:

  • BC1 sebesar Rp21 miliar.
  • BC2 (Rizal) sekitar Rp14 miliar.
  • BC3 (Sisprian Subiaksono) sekitar Rp7 miliar.
  • Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar.
  • PGH (Gatot Heru) sebesar Rp3,25 miliar.
  • Koordinator Penindakan sekitar Rp2,4 miliar.
  • EN Group sekitar Rp3,6 miliar.
  • EN pribadi sekitar Rp1,2 miliar.

Secara keseluruhan, total pemberian uang yang diakui John Field mencapai sekitar Rp61,9 miliar.

Tujuan Mempercepat Pengeluaran Barang Impor

Di hadapan majelis hakim, John Field juga mengakui bahwa pemberian uang tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berlangsung lebih cepat.

Jaksa menegaskan seluruh pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura yang kemudian dikonversi ke nilai rupiah dalam berkas perkara. John menyatakan seluruh dana tersebut telah diserahkan dan tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga :  Isbandi, Ketua Ormas PP Ranting Warakas Hadiri Malam Tahlil 7 Hari Almarhumah Chotimah Binti Husin di Tanjung Priok

KPK Masih Kembangkan Perkara

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terus dikembangkan oleh KPK.

Pada 21 Juli 2026, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan seorang tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, John Field bersama dua bawahannya telah menjalani proses hukum sebagai pihak pemberi suap, sementara sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima suap maupun gratifikasi dalam nilai puluhan miliar rupiah.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom
Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Lampung Bekuk 4 Terduga Pelaku di Kontrakan
Diduga Diculik Saat Beli Jajan, Dua Bocah di Curug Berhasil Ditemukan Polisi di Karawaci
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Telah Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Bangun Tekad Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
Polisi Gadungan Peras Pedagang di Teluknaga Tangerang, 8 Orang Diamankan
Saksi Ungkap Uang THR Kepala OPD untuk Fadia Arafiq Disebut Sudah Jadi Tradisi
KBL Group Rayakan HUT ke-81 RI, Pererat Kekompakan dan Semangat Nasionalisme Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom

Senin, 14 September 2026 - 00:59 WIB

Pengembangan Kasus Curanmor, Polda Lampung Bekuk 4 Terduga Pelaku di Kontrakan

Minggu, 13 September 2026 - 19:18 WIB

Diduga Diculik Saat Beli Jajan, Dua Bocah di Curug Berhasil Ditemukan Polisi di Karawaci

Sabtu, 12 September 2026 - 14:58 WIB

PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Telah Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Bangun Tekad Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB