Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suasana persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang bos perusahaan kargo mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Ilustrasi suasana persidangan dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seorang bos perusahaan kargo mengungkap aliran dana puluhan miliar rupiah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

JAKARTA  | MataRakyat.Online – Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bernama Gatot Heru, yang dalam pencatatan internal perusahaan diberi kode “PGH”.

Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/7/2026).

Sidang tersebut mengadili mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.

Jaksa Ungkap Daftar Kode Penerima Uang

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field tertanggal 31 Maret 2026 yang memuat rincian aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

John membenarkan isi BAP tersebut, termasuk pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang diberi kode tertentu.

Baca Juga :  Dedi Mulyadi: Kinerja Jawa Barat Lampaui Nasional Merupakan Hasil Kerja Bersama

Rinciannya antara lain:

  • BC1 sebesar Rp21 miliar.
  • BC2 (Rizal) sekitar Rp14 miliar.
  • BC3 (Sisprian Subiaksono) sekitar Rp7 miliar.
  • Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar.
  • PGH (Gatot Heru) sebesar Rp3,25 miliar.
  • Koordinator Penindakan sekitar Rp2,4 miliar.
  • EN Group sekitar Rp3,6 miliar.
  • EN pribadi sekitar Rp1,2 miliar.

Secara keseluruhan, total pemberian uang yang diakui John Field mencapai sekitar Rp61,9 miliar.

Tujuan Mempercepat Pengeluaran Barang Impor

Di hadapan majelis hakim, John Field juga mengakui bahwa pemberian uang tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berlangsung lebih cepat.

Jaksa menegaskan seluruh pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura yang kemudian dikonversi ke nilai rupiah dalam berkas perkara. John menyatakan seluruh dana tersebut telah diserahkan dan tidak pernah dikembalikan.

Baca Juga :  Ditjenpas Beri Penghargaan Mitra Pembinaan Rohani di Rutan Kelas I Tangerang

KPK Masih Kembangkan Perkara

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terus dikembangkan oleh KPK.

Pada 21 Juli 2026, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan seorang tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebelumnya, John Field bersama dua bawahannya telah menjalani proses hukum sebagai pihak pemberi suap, sementara sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima suap maupun gratifikasi dalam nilai puluhan miliar rupiah.

Asas Praduga Tak Bersalah

Perkara ini masih berada dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Mahfud MD Soroti Dugaan Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB