JAKARTA | MataRakyat.Online – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti proses penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah. Menurutnya, mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan yang terjadi pada 11 Juli 2026 perlu mendapat perhatian karena dinilai tidak sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam pernyataannya, Mahfud menjelaskan bahwa sistem hukum acara pidana di Indonesia mengenal mekanisme pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap. Sementara itu, pengalihan penyidikan secara langsung dari satu institusi penegak hukum ke institusi lainnya, menurut pandangannya, tidak dikenal dalam mekanisme KUHAP.
“Yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurut saya tidak memiliki dasar hukum,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya.
Mahfud menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dilimpahkan apabila telah memenuhi ketentuan hukum, di antaranya tersangka telah diperiksa oleh penyidik, terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, serta berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Menurut Mahfud, apabila tersangka belum pernah diperiksa namun telah ditetapkan sebagai tersangka dan penanganan perkara dialihkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang dapat dipersoalkan melalui mekanisme praperadilan.
Tiga Potensi Risiko Dalam analisisnya, Mahfud MD menyampaikan sedikitnya tiga potensi risiko yang dapat muncul apabila proses hukum tersebut tetap dilanjutkan tanpa memperbaiki prosedur.
Pertama, terbuka peluang bagi tersangka untuk mengajukan praperadilan atas dasar dugaan cacat prosedur dalam penetapan status tersangka.
Kedua, penyidikan dikhawatirkan berjalan secara terbatas sehingga tidak berkembang kepada pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
Ketiga, Mahfud menilai terdapat kemungkinan perkara berakhir melalui mekanisme deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum apabila proses hukumnya tidak berjalan secara optimal.
Meski demikian, seluruh analisis tersebut merupakan pandangan hukum yang disampaikan Mahfud MD dan belum merupakan kesimpulan atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sarankan KPK Mengambil Alih
Sebagai solusi, Mahfud MD menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga berpendapat Presiden memiliki ruang untuk meminta KPK melakukan supervisi atau mengambil alih perkara apabila dinilai diperlukan demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut Mahfud, langkah tersebut dapat menjadi salah satu upaya memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip due process of law.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polri, Kejaksaan Agung, maupun KPK terkait pandangan yang disampaikan Mahfud MD tersebut. MataRakyat.Online akan memperbarui informasi apabila telah diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Redaksi MataRakyat.Online)
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









