MataRakyat.Online | Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik pada Rabu malam hingga Kamis dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah tempat pijat, sekaligus menyita ratusan botol minuman keras dari lokasi biliar di kawasan Bintaro.
Razia dipimpin langsung Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Boulevard Graha Raya, Serpong Utara, serta tempat biliar di wilayah Pondok Pucung, Pondok Aren.
Dalam penindakan itu, Indra menjelaskan, petugas mengamankan sebanyak 12 terapis dari tempat pijat yang diduga melanggar aturan ketertiban umum.
Kemudian, Para terapis kemudian dibawa untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Indra Gunawan menjelaskan, pelanggaran utama yang ditemukan berkaitan dengan keberadaan para terapis di lokasi saat razia berlangsung.
Sementara itu, pihak pengelola usaha tidak berada di tempat ketika petugas melakukan pemeriksaan, “Pelanggarannya terkait terapisnya. Karena pengelolanya tidak ada di lokasi, jadi kita amankan 12 terapis untuk dilakukan pendataan dan BAP,” kata Indra, saat dikonfirmasi, Kamis 21 Mei 2026.
Selain mengamankan para terapis, Indra menyebut, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di tempat usaha tersebut.
“Ada juga ditemukan kondom di lokasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkapkan, mayoritas terapis yang diamankan berasal dari luar daerah Tangerang Selatan. Beberapa di antaranya diketahui berasal dari Semarang, Subang, hingga Indramayu.
“Sebagian besar dari luar daerah, ada yang dari Semarang, Subang, dan Indramayu,” ungkapnya.
Tak hanya menyasar tempat pijat, Satpol PP Tangsel juga melakukan razia di sebuah tempat biliar di kawasan Bintaro. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 283 botol minuman keras berbagai merek.
Dalam proses penindakan, pengelola usaha tempat pijat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena dianggap melanggar aturan yang berlaku. Sidang tipiring bahkan langsung dijadwalkan pada Kamis guna mempercepat proses hukum.
“Yang ditipiringkan pengelolanya. Biasanya sanksinya berupa denda administrasi,” jelasnya.
Indra menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kita akan terus lakukan penyisiran sesuai arahan pimpinan dan Kasat Pol PP. Ini masuk pelanggaran Perda tentang ketertiban umum,” tutupnya.
Penulis : JP
Editor : Redaksi









