Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemberitaan mengenai laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret Hotman Paris. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ilustrasi pemberitaan mengenai laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang menyeret Hotman Paris. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Jakarta | MataRakyat.Online – Polemik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi perhatian publik. Hotman dilaporkan PWI Pusat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Sejumlah organisasi pers,  mengecam ucapan tersebut dan mendesak adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap profesi wartawan.

Laporan tersebut diajukan oleh PWI Pusat pada Senin malam, 20 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan dan marwah profesi jurnalistik.

Laporan resmi PWI Pusat disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang bertindak sebagai pelapor, didampingi jajaran pengurus PWI Pusat, di antaranya Edison Siahaan (Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum), Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal), dan Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum). Turut hadir memberikan dukungan Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan Pos Liputan Polda Metro Jaya.

Kontroversi bermula ketika Hotman Paris mengeluarkan pernyataan bernada keras kepada wartawan saat konferensi pers terkait perkara yang sedang ditanganinya. Ucapan tersebut memicu reaksi luas dari komunitas pers karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Belakangan, Hotman Paris juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ucapannya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Remaja ABK Korban Pencabulan Guru Agama Non Muslim, Perjuangan Keadilan Berlanjut di PN Tangerang

 

Wartawan Dilindungi Undang-Undang

Perlindungan terhadap wartawan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan tersebut diberikan agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta bekerja secara independen tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik, menyita alat liputan, menghapus hasil dokumentasi, atau mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Standar Perlindungan Profesi Wartawan

Perlindungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, penyitaan alat kerja, penghapusan hasil liputan, hingga ancaman hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya.

Perusahaan pers juga memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum apabila wartawan menghadapi persoalan hukum akibat karya jurnalistik yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

 

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers

Dalam praktiknya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya lebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers terhadap ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Prinsip ini juga diperkuat melalui kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI agar sengketa pers tidak serta-merta dikriminalisasi menggunakan ketentuan pidana umum apabila objek sengketanya merupakan produk jurnalistik.

 

Demokrasi Membutuhkan Pers yang Merdeka

Kasus yang menimpa Hotman Paris menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat, advokat, maupun masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Perbedaan pendapat terhadap isi pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun penyampaiannya tetap harus dilakukan secara beradab, menghormati hukum, serta menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.

Kemerdekaan pers bukan semata-mata hak wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB