Remaja ABK Korban Pencabulan Guru Agama Non Muslim, Perjuangan Keadilan Berlanjut di PN Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

matarakyat online, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual pada anak disabilitas kembali menyita perhatian publik di Tangerang Selatan. Seorang remaja autis berinisial H (17) diduga menjadi korban pencabulan oleh guru agama di sebuah Sekolah Berkebutuhan Khusus (ABK) di Ciputat. Perkara ini kini memasuki tahap krusial setelah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (25/11/2025).

Keluarga korban pertama kali menyadari adanya perubahan perilaku dan trauma pada H. Kondisi itu membuat mereka curiga dan akhirnya melapor ke Polres Tangerang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi, visum, dan sejumlah bukti untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana.

Dari hasil penyidikan yang berlangsung intensif, polisi menetapkan FR (51), seorang guru agama non-Muslim yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, sebagai tersangka. Untuk memperlancar proses hukum, penyidik kemudian menahan FR. Penetapan tersangka ini menjadi titik awal penting dalam upaya mengungkap kebenaran kasus dugaan pelecehan terhadap remaja autis tersebut.

Baca Juga :  Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Setelah berkas perkara disusun, Kejaksaan melakukan penelitian dan akhirnya menyatakan berkas lengkap (P21). Dengan status tersebut, perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk memasuki tahap persidangan. Perpindahan dari proses penyidikan ke ranah peradilan menandai langkah hukum yang semakin jelas dalam kasus ini.

Di sisi lain, keluarga korban terus mengawal jalannya proses hukum. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual pada anak disabilitas tidak boleh mendapatkan toleransi, terlebih karena korban adalah remaja autis yang memiliki keterbatasan dalam komunikasi. Dukungan juga mengalir dari KPAI dan lembaga perlindungan anak yang menilai bahwa pelaku harus dihukum maksimal sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, lembaga perlindungan anak juga menyerukan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan pendidikan, khususnya di sekolah ABK. Menurut mereka, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi institusi pendidikan untuk memperketat pengawasan dan memastikan seluruh siswa berada dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan segera digelar dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap FR. Publik, keluarga, serta organisasi pemerhati anak berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan bagi anak disabilitas serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keamanan di lingkungan pendidikan. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: MAC (Malang Autism Centre)

Berita Terkait

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia
Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Harlah Ke-25 Ponpes Al-Quraniyyah Dimulai Meriah, KH. Sobron Zayyan Targetkan Lahirkan Generasi Qurani Mendunia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB