LEBAK | MataRakyat.Online – Puluhan massa yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, demonstran melempari gedung DPRD dengan telur dan membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Massa menilai kasus tersebut harus diusut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta mengungkap aktor intelektual apabila memang ada.
Koordinator aksi, Arwan, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap korban sekaligus desakan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan.
“Kami dari kalangan aktivis merasa miris dengan apa yang dialami Fam Fuk Tjhong alias Uun. Dia menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum ormas,” kata Arwan dalam orasinya.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Berdasarkan keterangan resmi Polda Banten, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Menurut hasil penyidikan sementara, korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf. Keterangan tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan awal kepolisian dan masih terus didalami.
Sehari kemudian, 19 Juli 2026, korban melaporkan dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Polda Banten: Satu Tersangka Diamankan
Perkembangan terbaru disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Ia menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 Juli 2026. Hingga kini penyidik telah mengamankan satu orang tersangka berinisial AS, sementara sejumlah terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Selain memeriksa korban dan saksi-saksi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, visum, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumentasi video, telepon genggam, pakaian korban, dan dokumen visum.
Maruli menegaskan Polda Banten berkomitmen mengusut perkara tersebut secara profesional.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten.”
Massa Desak BK DPRD Bergerak
Dalam aksinya, demonstran juga meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan maupun bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang menyeret nama Ketua DPRD.
Menurut massa, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran etik, BK DPRD harus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Arwan juga mengingatkan bahwa apabila benar terdapat keterlibatan pejabat publik, maka proses hukum harus tetap berjalan tanpa intervensi.
“Jabatan tidak boleh dijadikan perisai untuk melindungi seseorang dari proses hukum atau memperlambat jalannya keadilan.”
Meski demikian, massa menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.
Ketua DPRD Lebak Membantah
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebelumnya telah membantah tuduhan keterlibatan dalam dugaan penculikan maupun penganiayaan terhadap Uun. Pihaknya menyatakan tidak pernah memerintahkan siapa pun melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara Masih Berproses
Hingga berita ini ditulis, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi telah menetapkan satu tersangka dan masih memburu pihak lain yang diduga terlibat. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak selain tersangka yang telah diumumkan sebagai pihak yang bersalah, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









