Gelombang Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang: Penuh Pelanggaran Prinsip Meritokrasi

- Jurnalis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini | Tata Kelola Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi

Oleh: Kurtubi, Tokoh Masyarakat Tangerang

Gelombang pelantikan, mutasi dan rotasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Kebijakan ini seharusnya menjadi sarana penyegaran birokrasi, namun sejumlah indikasi di lapangan memunculkan pertanyaan kritis terkait kepatuhan terhadap aturan nasional serta penegakan prinsip meritokrasi yang diamanatkan Undang‑Undang ASN.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian adalah syarat masa bakti minimum mutasi sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yaitu paling singkat dua tahun di jabatan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sejumlah pejabat yang belum mencapai batas dua tahun sudah dipindahkan atau dipromosikan, sementara banyak ASN yang telah mengabdi lebih dari dua hingga lima tahun di jabatan yang sama justru tidak mendapatkan kesempatan rotasi. Masa jabatan sekcam menjadi camat, banyak sekcam yang sudah lebih dari satu kali memegang jabatan sekcam yang berbeda di kecamatan malah tidak dipromosikan, sedangkan yang baru sekali menjabat sebagai sekcam malah dipromosikan menjadi camat. Jika hal ini benar terjadi, maka ada potensi ketidakseimbangan perlakuan yang dapat melemahkan kepastian hukum dalam pembinaan karier ASN.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Manajerial dilingkungan Kanwil Ditjenpas Banten.

Isu berikutnya adalah alih jalur jabatan fungsional ke struktural, salah satunya kasus pengangkatan Guru ke posisi Kepala Pengelola Pendidikan di Dinas Pendidikan. Peraturan menyatakan perpindahan jalur karier ini harus melalui penilaian kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan kebutuhan organisasi secara ketat. Apabila proses penilaian tersebut tidak dapat ditunjukkan secara transparan, hal itu dapat memicu persepsi bahwa perpindahan lebih didasarkan pada kedekatan personal daripada kelayakan profesional.

Publik tidak langsung menyatakan telah terjadi jual‑beli jabatan atau nepotisme yang terbukti secara hukum. Namun rangkaian kejanggalan di atas telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ASN bahwa sistem merit yang diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN belum sepenuhnya menjadi dasar utama mutasi. Jika persepsi ini dibiarkan tanpa klarifikasi, motivasi ASN berprestasi dapat menurun karena merasa kerja keras tidak menjadi penentu utama peluang karier.

Maka dari itu, langkah‑langkah klarifikasi menjadi sangat diperlukan:
Pertama, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang perlu menyajikan penjelasan terbuka mengenai daftar mutasi yang diduga melanggar batas masa jabatan minimum, lengkap dengan dasar pengecualian jika memang ada sesuai peraturan.
Kedua, menyajikan bukti proses penilaian kompetensi dan kelayakan untuk kasus‑kasus alih jalur fungsional‑struktural yang menjadi sorotan publik.
Ketiga, membuka ruang pengawasan oleh instansi seperti BKN dan KASN untuk melakukan telaah independen guna memastikan keseluruhan proses mutasi sesuai regulasi nasional.

Baca Juga :  Tutup Tahun 2025, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Refleksi dan Doa Bersama

Mutasi massal seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat birokrasi yang profesional dan berkeadilan. Tanpa penjelasan yang transparan, kebijakan ini justru dapat menjadi beban bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola kepegawaian di Kabupaten Tangerang.

 

 

DISCLAIMER : 

Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS.

 

Oleh karenanya #Matarakyat.Online terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi.

 

#Matarakyat.Online melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi #Matarakyat.Online akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab

Berita Terkait

Reformasi Polri Diuji: Kapolri Harus Berani Menertibkan Anak Buahnya
Ketidaksesuaian perencanaan kebutuhan organisasi dan dinamika mutasi ASN Pemkab Tangerang, sistem merit jadi sorotan
Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Etomidate, 120 Catridge Liquid Fox Diamankan
Drag Bike Kejurprov Banten 2026 Piala Bupati Tangerang Resmi Dibuka Sekda Soma Atmaja
Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 10:28 WIB

Reformasi Polri Diuji: Kapolri Harus Berani Menertibkan Anak Buahnya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Ketidaksesuaian perencanaan kebutuhan organisasi dan dinamika mutasi ASN Pemkab Tangerang, sistem merit jadi sorotan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Gelombang Pelantikan dan Mutasi Massal ASN Pemkab Tangerang: Penuh Pelanggaran Prinsip Meritokrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Kasus Dugaan Narkotika Etomidate, 120 Catridge Liquid Fox Diamankan

Senin, 19 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Drag Bike Kejurprov Banten 2026 Piala Bupati Tangerang Resmi Dibuka Sekda Soma Atmaja

Berita Terbaru