Tiga Pegawai Rutan Tangerang Resmi Perkuat Satops Patnal Banten

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, MataRakyat.Online– Langkah konkret menuju perbaikan tata kelola pemasyarakatan kembali ditegaskan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang. Pada Selasa (07/04), tiga pegawai terbaik instansi tersebut resmi dikukuhkan sebagai anggota Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).

Pengukuhan yang digelar di Gedung Pengabdian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten ini bukan sekadar seremoni kenaikan tugas. Di bawah sorot lampu ruang pelantikan, ketiga petugas tersebut memanggul tanggung jawab baru: menjadi “polisi bagi polisi” di lingkungan pemasyarakatan.

Menjaga Marwah Institusi

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, yang memimpin langsung prosesi pelantikan, menekankan bahwa Satops Patnal adalah kunci untuk menjaga integritas organisasi. Unit ini dibentuk untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran prosedur maupun etika di lapangan.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Rutan Kelas I Tangerang, **Irhamuddin**, tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Namun, di balik kebanggaan itu, ia menitipkan pesan mendalam bagi para anggotanya yang baru saja dilantik.

Baca Juga :  Kunjungan Bappenas dan Ditjenpas Bahas Strategi Penanganan Overcrowding

“Ini adalah amanah yang berat. Terpilihnya mereka sebagai bagian dari Satops Patnal berarti mereka adalah teladan. Mereka harus menjadi motor penggerak untuk memastikan Rutan Tangerang tetap bersih, profesional, dan jauh dari praktik-praktik yang menyimpang,” ujar Irhamuddin dengan nada tegas.

Fungsi Strategis: Dari Disiplin hingga Deteksi Dini

Satops Patnal dirancang dengan pendekatan preventif dan korektif. Setidaknya ada tiga pilar utama yang akan dijalankan oleh para anggota baru ini:

1. Kedisiplinan Petugas: Mengawasi kepatuhan seluruh pegawai terhadap standar operasional prosedur (SOP).

2. Deteksi Dini: Memetakan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam rutan sebelum menjadi masalah besar.

Baca Juga :  Forum Media Banten Ngahiji Serukan Kesejahteraan Buruh di Peringatan Hari Buruh 2026

3. Budaya Antikorupsi: Memastikan pelayanan terhadap warga binaan maupun masyarakat umum berjalan transparan tanpa pungutan liar.

 

Komitmen Reformasi dari Balik Jeruji

Bagi Rutan Kelas I Tangerang, pengiriman personel ke dalam satuan khusus ini adalah bagian dari strategi besar reformasi birokrasi. Irhamuddin menambahkan bahwa pihaknya ingin menghapus stigma negatif dan menunjukkan bahwa pemasyarakatan kini bergerak lebih transparan.

“Masyarakat mendambakan pelayanan yang jujur dan berintegritas. Dengan adanya penguatan di sisi pengawasan internal melalui Satops Patnal ini, kami ingin menjawab harapan tersebut,” pungkasnya.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan harmoni antara penegakan hukum dan kemanusiaan di Rutan Tangerang semakin solid, menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman bagi warga binaan, tetapi juga membanggakan bagi institusi.

Penulis : Wenny

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB