MA Percepat Penguatan SDM untuk Implementasi KUHAP Baru

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.online | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempersiapkan aparat peradilan menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Rancangan KUHAP telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

 

Dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (26/11), Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MA melakukan penguatan pemahaman aparatur melalui sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para hakim tingkat pertama hingga tingkat banding. Pelatihan tersebut mencakup pendalaman hukum acara pidana dan pembaruan substansi dalam KUHAP.

Baca Juga :  Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  

 

“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana. Termasuk pidana KUHAP, kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Prof. Yanto.

 

Selain itu, MA turut dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP, termasuk pembahasan mengenai restorative justice dan SPPTTI.

Baca Juga :  Seminar Nasional Terbuka PERADIN Membedah KUHP dan KUHAP Terbaru yang Mulai Berlaku Tahun 2026

 

“Kita diundang untuk membahas rancangan pelaksana terkait restorative justice dan SPPTTI. Itu salah satu langkah persiapan yang kita lakukan,” tambahnya.

 

RKUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi perubahan utama, yang diproyeksikan membawa pembaruan signifikan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Diduga Dianiaya
Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Majelis Etik Bongkar Arahan Hery Susanto: Program MBG Pernah Diminta Tak Disentuh Ombudsman
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sosialisasi Bahaya Hantavirus dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:27 WIB

Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:15 WIB

Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Diduga Dianiaya

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB