MA Percepat Penguatan SDM untuk Implementasi KUHAP Baru

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.online | Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia tengah melakukan berbagai langkah strategis untuk mempersiapkan aparat peradilan menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Rancangan KUHAP telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11), dan dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan implementasi KUHP baru.

 

Dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung pada Rabu (26/11), Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MA melakukan penguatan pemahaman aparatur melalui sosialisasi dan pelatihan teknis kepada para hakim tingkat pertama hingga tingkat banding. Pelatihan tersebut mencakup pendalaman hukum acara pidana dan pembaruan substansi dalam KUHAP.

Baca Juga :  HBP ke-62, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Bersih-Bersih Tempat Ibadah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

 

“Kita akan melakukan sosialisasi dan pelatihan terhadap hukum acara pidana. Termasuk pidana KUHAP, kita sudah lakukan pelatihan pendidikan tentang itu,” ujar Prof. Yanto.

 

Selain itu, MA turut dilibatkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP, termasuk pembahasan mengenai restorative justice dan SPPTTI.

Baca Juga :  Ditjenpas Beri Penghargaan Mitra Pembinaan Rohani di Rutan Kelas I Tangerang

 

“Kita diundang untuk membahas rancangan pelaksana terkait restorative justice dan SPPTTI. Itu salah satu langkah persiapan yang kita lakukan,” tambahnya.

 

RKUHAP yang telah disahkan memuat 14 substansi perubahan utama, yang diproyeksikan membawa pembaruan signifikan dalam proses hukum acara pidana di Indonesia.

Berita Terkait

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi
Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Posbankum Kelurahan Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Minggu, 6 September 2026 - 10:40 WIB

KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Posbankum Kelurahan Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB