Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat dan antrean truk pengangkut tanah merah diduga terjadi di lokasi penambangan galian C di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dokumentasi: Mata Rakyat Online.

Aktivitas alat berat dan antrean truk pengangkut tanah merah diduga terjadi di lokasi penambangan galian C di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dokumentasi: Mata Rakyat Online.

MataRakyat.Online. | BOGOR – Aktivitas tambang galian C berupa tanah merah yang diduga belum mengantongi perizinan kembali dilaporkan marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga serta hasil pantauan di sejumlah lokasi di Desa Cilaku dan sekitarnya, aktivitas penambangan terlihat menggunakan alat berat. Puluhan truk bertonase besar juga dilaporkan keluar-masuk lokasi setiap hari untuk mengangkut material tanah merah.

 

Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Selain menimbulkan debu pada musim kemarau, lalu lintas kendaraan berat juga dinilai meningkatkan risiko kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan saat musim hujan.

 

“Kami berharap pemerintah segera turun mengecek langsung ke lapangan. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

 

Baca Juga :  Lapas Kelas I Tangerang Dukung Tertib Administrasi Lewat Pemusnahan Arsip Kanwil Ditjenpas Banten

Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Tenjo dinilai menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur selama ini berkomitmen memperkuat penataan sektor pertambangan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan. Berbagai pernyataan pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur publik, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang dilakukan secara legal.

 

Dalam konteks tersebut, masyarakat berharap komitmen tersebut diikuti dengan pengawasan yang konsisten hingga ke seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

 

Sejumlah warga juga meminta instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Warga Rancagong Kirim Surat ke ATR/BPN, Minta Perlindungan Hukum atas Tanah yang Diklaim Kodam Jaya

 

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kualitas infrastruktur jalan, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan di lokasi yang dimaksud. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan
Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Diduga Dianiaya
Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Majelis Etik Bongkar Arahan Hery Susanto: Program MBG Pernah Diminta Tak Disentuh Ombudsman
Rutan Kelas I Tangerang Gelar Sosialisasi Bahaya Hantavirus dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Keluarga Warga Binaan
Karutan Tangerang Tinjau Sarana Ibadah dan Fasilitas Kerja dalam Kegiatan Kontrol Keliling

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:27 WIB

Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:15 WIB

Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bantu Selesaikan Persoalan Kecelakaan, Pimpinan Redaksi BantenNet Malah Diduga Dianiaya

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB