Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

- Jurnalis

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas alat berat dan antrean truk pengangkut tanah merah diduga terjadi di lokasi penambangan galian C di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dokumentasi: Mata Rakyat Online.

Aktivitas alat berat dan antrean truk pengangkut tanah merah diduga terjadi di lokasi penambangan galian C di Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Dokumentasi: Mata Rakyat Online.

MataRakyat.Online. | BOGOR – Aktivitas tambang galian C berupa tanah merah yang diduga belum mengantongi perizinan kembali dilaporkan marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga serta hasil pantauan di sejumlah lokasi di Desa Cilaku dan sekitarnya, aktivitas penambangan terlihat menggunakan alat berat. Puluhan truk bertonase besar juga dilaporkan keluar-masuk lokasi setiap hari untuk mengangkut material tanah merah.

 

Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Selain menimbulkan debu pada musim kemarau, lalu lintas kendaraan berat juga dinilai meningkatkan risiko kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan saat musim hujan.

 

“Kami berharap pemerintah segera turun mengecek langsung ke lapangan. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»

 

Baca Juga :  Indonesia Ukir Sejarah! Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Impor Solar Dihentikan dan Devisa Negara Hemat Rp170 Triliun

Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Tenjo dinilai menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur selama ini berkomitmen memperkuat penataan sektor pertambangan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan. Berbagai pernyataan pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur publik, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang dilakukan secara legal.

 

Dalam konteks tersebut, masyarakat berharap komitmen tersebut diikuti dengan pengawasan yang konsisten hingga ke seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.

 

Sejumlah warga juga meminta instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Saksikan 11 MoU RI-AS Rp38,4 Miliar Dollar 

 

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kualitas infrastruktur jalan, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

 

Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan di lokasi yang dimaksud. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi
Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Posbankum Kelurahan Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Minggu, 6 September 2026 - 10:40 WIB

KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat, Posbankum Kelurahan Bojong Nangka Gelar Roadshow Perdana di RW 13

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB