MataRakyat.Online | JAKARTA, Mata Rakyat Online – Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto pernah mengarahkan jajaran Ombudsman untuk tidak melakukan pengawasan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN).
Pernyataan tersebut disampaikan Jimly saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (8/6/2026), usai Majelis Etik menjatuhkan sanksi berat kepada Hery Susanto.
Menurut Jimly, arahan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi mengganggu independensi Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
“Nah, ini hubungan dengan pemerintah, ORI dengan pemerintah ini independen, misalnya ada arahan dari HS (Hery Susanto) yang kita berhentikan ini, bahwa untuk program MBG (Makan Bergizi Gratis), jangan disentuh. Jadi, selama periode yang lalu itu, MBG tidak boleh disentuh. Ini kan kurang ajar ini,” kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa seluruh program pemerintah, termasuk program prioritas nasional, tetap harus berada dalam ruang pengawasan yang independen dan objektif.
Menurutnya, tata kelola Program Makan Bergizi Gratis justru perlu diawasi secara ketat guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Lha buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap, jadi tersangka. Itu artinya ada masalah dalam tata kelola,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
“Ah itu arahan HS kepada staf. Staf terbuka sama kita. Ini harus dibuka, ini untuk kepentingan umum, enggak boleh dirahasiakan walaupun kami tidak tulis di putusan. Tapi, ini perlu saya sampaikan, ada kejadian kayak begitu,” tambahnya.
Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi tingkat berat kepada Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.
Putusan tersebut dibacakan Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI.
“Memutuskan. Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Partono.
Majelis Etik juga merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan kepada Presiden RI agar menerbitkan keputusan pemberhentian tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, salinan putusan diminta untuk disampaikan kepada DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI, guna memproses pengisian anggota Ombudsman yang kosong.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia,” tegas Partono.
Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nikel
Di sisi lain, Hery Susanto juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam perkara tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Dugaan itu bermula ketika perusahaan tersebut menghadapi persoalan terkait penghitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Penyidik menduga PT TSHI kemudian menjalin komunikasi dan kerja sama dengan Hery Susanto yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Dalam proses itu, Hery diduga menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Hery Susanto masih berlangsung. Yang bersangkutan tetap berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga pengawas negara, tata kelola pelayanan publik, serta pengawasan terhadap program-program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Kesimpulan:
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada program publik yang boleh kebal dari pengawasan. Semakin besar sebuah program pemerintah, semakin penting transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan independen untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Profil Hery Susanto: Aktivis Kebijakan Publik yang Berujung Tersandung Kasus Hukum
- Nama Lengkap: Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si.
- Tempat, Tanggal Lahir: Cirebon, 9 April 1975
- Agama: Islam
Hery Susanto dikenal sebagai aktivis organisasi masyarakat dan pegiat kebijakan publik yang memiliki perjalanan panjang di bidang advokasi pelayanan publik sebelum bergabung dengan Ombudsman Republik Indonesia. Ia menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kemudian terpilih sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Riwayat Pendidikan
Hery menempuh pendidikan tinggi secara berjenjang hingga tingkat doktoral, yaitu:
- S1 Budidaya Perikanan, Universitas Lambung Mangkurat (1998)
- S2 Ilmu Lingkungan, Universitas Indonesia (2005)
- S3 Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Universitas Negeri Jakarta/UNJ (2024)
Latar belakang akademiknya menunjukkan fokus yang cukup kuat pada isu lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, dan kebijakan publik.
Perjalanan Karier
Sebelum menjadi anggota Ombudsman RI, Hery lebih banyak berkiprah di organisasi masyarakat sipil, advokasi publik, dan kebijakan pemerintahan.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
- Direktur Eksekutif KomunaL (2004–2009)
- Direktur Eksekutif KomunaL periode kedua (2009–2014)
- Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX (2014–2019) yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, BKKBN, dan BPOM
- Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021)
- Ketua Bidang Kesehatan Pengurus Majelis Nasional KAHMI (2017–2022)
Karier di Ombudsman RI
Hery terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 melalui mekanisme seleksi nasional dan uji kelayakan DPR RI. Dalam masa tugasnya, ia dikenal menangani pengawasan pada sektor kemaritiman, investasi, energi, serta pelayanan publik strategis. Ia juga aktif mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman dan revisi Undang-Undang Ombudsman.
Pada Januari 2026, Hery kembali terpilih sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dan kemudian dipercaya menjadi Ketua Ombudsman RI. Ia dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Hery Susanto masih berlangsung. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, yang bersangkutan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









