KPPU Denda Dua Perusahaan Rp2,5 Miliar atas Persekongkolan Tender Bea Cukai

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MATARAKYAT.ONLINE, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp2,5 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan tender Bea Cukai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi pada Senin, 29 Desember 2025, terkait pengadaan pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun anggaran 2024.

Dalam putusan perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza menyatakan kedua terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pelanggaran tersebut dinilai telah merusak prinsip persaingan sehat dalam proses tender pemerintah.

Baca Juga :  Prabowo Bongkar Kebocoran Negara Rp15.840 Triliun Akibat Under-Invoicing, Bea Cukai Terancam Dirombak Total

Adapun rincian sanksi denda yang dijatuhkan yakni PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dikenai denda sebesar Rp1 miliar, sedangkan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II dikenai denda sebesar Rp1,5 miliar. Keduanya diwajibkan menyetorkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. Berdasarkan fakta persidangan, PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan tender dengan adanya dukungan dan hubungan eksklusif dari PT Rolls Royce Solution Indonesia yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga :  Screening Kesehatan Pemenuhan Hak Dasar Bagi Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang

Nilai proyek yang dimenangkan tergolong besar, yakni mencapai Rp42,89 miliar untuk paket Tipe A dan Rp11,18 miliar untuk paket Tipe B. Pola kerja sama kedua perusahaan tersebut dinilai telah menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil dan transparan.

KPPU menegaskan putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar tidak melakukan praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegakan hukum persaingan usaha dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (Red)

Penulis : Redaksi

Editor : Gito Rahmad

Sumber Berita: KPPU Jakarta

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Truk Pengangkut Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Sopir Diduga Main Ponsel, Jembatan Nyaris Roboh
IPA Dorong Kolaborasi Pengusaha, Ormas, dan Pemerintah Atasi Parkir Liar serta Benahi Retribusi Parkir Jakarta
Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan
Said Iqbal Pastikan Negara Hadir untuk Korban Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, Desak Pelaku Dihukum Berat

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:50 WIB

Truk Pengangkut Alat Berat Hantam JPO Kapten Tendean, Sopir Diduga Main Ponsel, Jembatan Nyaris Roboh

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB