Said Iqbal Pastikan Negara Hadir untuk Korban Penyekapan Karyawan Percetakan di Jakpus, Desak Pelaku Dihukum Berat

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Said Iqbal memastikan korban memperoleh perlindungan negara, BPJS, dan pembiayaan pengobatan.

Ilustrasi penanganan kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Said Iqbal memastikan korban memperoleh perlindungan negara, BPJS, dan pembiayaan pengobatan.

MataRakyat.Online | JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban, termasuk menjamin pembiayaan pengobatan serta menelusuri hak-hak ketenagakerjaan mereka.

 

Said Iqbal menegaskan bahwa tindakan menyekap, menganiaya, hingga merantai pekerja merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi di negara hukum.

 

 “Seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” ujar Said Iqbal saat menjenguk salah satu korban di Jakarta Barat.

 

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum.

 

 “Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, prosesnya harus melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” tegasnya.

 

Kronologi Dugaan Penyekapan

Kasus bermula ketika pemilik usaha percetakan menuduh tiga karyawannya menghilangkan pelat besi percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta.

 

Alih-alih melaporkan dugaan pencurian kepada aparat kepolisian, para korban justru diduga disekap selama kurang lebih 21 hari di dalam gudang usaha percetakan tersebut.

Baca Juga :  Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

 

Selama penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan. Mereka dirantai pada bagian kaki agar tidak melarikan diri, mengalami penganiayaan, bahkan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat untuk dibebaskan.

 

Video kondisi para korban yang beredar di media sosial kemudian memicu kemarahan publik dan mendorong aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

 

Tujuh Tersangka Ditangkap

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung, menjelaskan para tersangka diduga melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga pemasungan terhadap para korban.

 

 “Para pelaku memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, beberapa penganiayaan, sampai melakukan pemasungan agar korban tidak pergi ke mana-mana,” ungkap Reynold dalam konferensi pers.

 

Ketujuh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemerintah Telusuri Hak-Hak Buruh

Selain memastikan penanganan medis korban, Said Iqbal menyatakan pemerintah juga akan memeriksa status hubungan kerja para korban, termasuk hak atas upah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

Baca Juga :  Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

 

Menurutnya, negara wajib hadir melindungi setiap pekerja tanpa memandang status perusahaan tempat mereka bekerja.

 

Tawarkan Pekerjaan Baru

Dalam kunjungannya, Said Iqbal juga menawarkan kesempatan kerja baru kepada salah satu korban setelah proses hukum selesai.

 

Ia mengaku prihatin karena korban mengaku selama bekerja hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan.

 

 “Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum,” kata Said Iqbal sebagai bentuk dukungan agar korban dapat memulai kehidupan baru setelah mengalami trauma.

 

Cermin Pentingnya Perlindungan Buruh

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan hubungan kerja tidak boleh dilakukan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

 

Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara hak-hak pekerja tetap harus dihormati sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.

 

Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, para korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, dan kasus serupa tidak kembali terjadi di dunia ketenagakerjaan Indonesia.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor
Kepala Desa Masuk Kampus, Tito Karnavian Perkuat SDM Desa untuk Tekan Urbanisasi dan Dongkrak Ekonomi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:46 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB