MataRakyat.Online | JAKARTA – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap tiga karyawan sebuah usaha percetakan di kawasan Kalibaru, Senen, Jakarta Pusat, terus menjadi sorotan publik. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah akan memberikan perlindungan penuh kepada para korban, termasuk menjamin pembiayaan pengobatan serta menelusuri hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Said Iqbal menegaskan bahwa tindakan menyekap, menganiaya, hingga merantai pekerja merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran hak asasi manusia yang tidak dapat ditoleransi di negara hukum.
“Seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami,” ujar Said Iqbal saat menjenguk salah satu korban di Jakarta Barat.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional tanpa adanya intimidasi terhadap korban maupun tim kuasa hukum.
“Kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan pekerja, prosesnya harus melalui jalur hukum, bukan dengan main hakim sendiri,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penyekapan
Kasus bermula ketika pemilik usaha percetakan menuduh tiga karyawannya menghilangkan pelat besi percetakan yang disebut bernilai sekitar Rp230 juta.
Alih-alih melaporkan dugaan pencurian kepada aparat kepolisian, para korban justru diduga disekap selama kurang lebih 21 hari di dalam gudang usaha percetakan tersebut.
Selama penyekapan, para korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan. Mereka dirantai pada bagian kaki agar tidak melarikan diri, mengalami penganiayaan, bahkan dipaksa membayar uang ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai syarat untuk dibebaskan.
Video kondisi para korban yang beredar di media sosial kemudian memicu kemarahan publik dan mendorong aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tujuh Tersangka Ditangkap
Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha percetakan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E. P. Hutagalung, menjelaskan para tersangka diduga melakukan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, hingga pemasungan terhadap para korban.
“Para pelaku memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, beberapa penganiayaan, sampai melakukan pemasungan agar korban tidak pergi ke mana-mana,” ungkap Reynold dalam konferensi pers.
Ketujuh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Telusuri Hak-Hak Buruh
Selain memastikan penanganan medis korban, Said Iqbal menyatakan pemerintah juga akan memeriksa status hubungan kerja para korban, termasuk hak atas upah, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan, serta kemungkinan adanya pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.
Menurutnya, negara wajib hadir melindungi setiap pekerja tanpa memandang status perusahaan tempat mereka bekerja.
Tawarkan Pekerjaan Baru
Dalam kunjungannya, Said Iqbal juga menawarkan kesempatan kerja baru kepada salah satu korban setelah proses hukum selesai.
Ia mengaku prihatin karena korban mengaku selama bekerja hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan.
“Nanti ikut saya saja bekerja di kantor saya. Saya gaji sesuai upah minimum,” kata Said Iqbal sebagai bentuk dukungan agar korban dapat memulai kehidupan baru setelah mengalami trauma.
Cermin Pentingnya Perlindungan Buruh
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan hubungan kerja tidak boleh dilakukan melalui kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Dalam negara hukum, setiap dugaan tindak pidana wajib diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, sementara hak-hak pekerja tetap harus dihormati sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Masyarakat kini menaruh harapan agar proses hukum berjalan transparan, para korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, dan kasus serupa tidak kembali terjadi di dunia ketenagakerjaan Indonesia.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









