Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | MataRakyat.Online — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe   Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan tindakan kontroversial dan tidak terpuji, yaitu memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Selasa (2/12/2025).

Penonaktifan ini merupakan buntut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. “Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Mafirion. Beliau mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama. Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot jabatan Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.

Tindakan diskriminatif dan penodaan agama seperti ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Driver Kini Terima Minimal 92 Persen Pendapatan

 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” tegas Rika.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak beragama di dalam lembaga pemasyarakatan. Konstitusi dan Undang-undang di Indonesia secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, termasuk warga binaan di lapas

Baca Juga :  Polisi Tutup Kasus Dugaan Bullying SMPN 19 Tangsel, Hasil Medis Tegaskan Kematian Bukan Akibat Kekerasan

 

.

Penulis : Redaksi

Editor : Herman

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Koperasi Desa Merah Putih Bukan Supermarket, Prabowo Siapkan Jadi Ujung Tombak Penyaluran Bansos dan Program MBG
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Wamentan Sudaryono Jelaskan Alokasi Dana Efisiensi Rp308 Triliun: MBG Dinilai Bukan Penyebab Kas Negara Tekor

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:50 WIB

Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:32 WIB

Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB