Geger Kalapas Enemawira  Dinonaktifkan Usai Diduga Paksa Napi Muslim Santap Daging Anjing!  

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | MataRakyat.Online — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe   Chandra Sudarto, resmi dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan tindakan kontroversial dan tidak terpuji, yaitu memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Selasa (2/12/2025).

Penonaktifan ini merupakan buntut dari pemeriksaan intensif yang dilakukan sejak 27 November 2025 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. “Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Kasus ini mencuat ke permukaan dan langsung menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Mafirion. Beliau mengecam tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) serta kebebasan beragama. Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot jabatan Kalapas serta memprosesnya secara hukum.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.

Tindakan diskriminatif dan penodaan agama seperti ini jelas melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, 351. Ancaman pidana bagi pelaku pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Resmi Jadi Tersangka

 

Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang kode etik akan dilaksanakan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal. Ditjen PAS berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas dan dan juga warga binaan,” tegas Rika.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait perlindungan hak beragama di dalam lembaga pemasyarakatan. Konstitusi dan Undang-undang di Indonesia secara jelas menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, termasuk warga binaan di lapas

Baca Juga :  Peran Keluarga Binaan Dukung Pembinaan Keagamaan, Rutan Kelas I Tangerang Gelar Silaturahmi Ramadan

 

.

Penulis : Redaksi

Editor : Herman

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
Jelang Pilkades 2026, Pesannya Tegas Cikarang Jadi Lokasi Deklarasi Damai GARDA, 10 Poin Jelang Pilkades 2026 Disorot
Purbaya Diganti Saat Tengah Disukai Publik, Pergantian Menkeu Jadi Sorotan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Rabu, 23 September 2026 - 22:16 WIB

Sains Festival BRIN di Serpong Bidik Talenta Muda Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB