TANGERANG, MaraRakyat.Online –Seorang warga berinisial JD/HS yang berdomisili di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan layanan pengiriman dari J&T Express. Pasalnya, tiga paket yang dipesan secara online tidak kunjung diterima, meskipun salah satunya tercatat dalam sistem sebagai “terkirim”.
Kondisi ini menimbulkan kerugian sekaligus kekecewaan bagi konsumen, mengingat barang yang dipesan seharusnya telah diterima sesuai estimasi waktu pengiriman.
SOP Pengantaran Dipertanyakan
Menurut keterangan JD/HS, nomor telepon penerima telah tercantum dalam data pengiriman. Dalam praktik layanan pengiriman, kurir umumnya melakukan konfirmasi apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian alamat sebelum menyerahkan paket.
Namun, hal tersebut tidak terjadi dalam kasus ini. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internal J&T Express, khususnya dalam menangani kendala distribusi di lapangan.
Tracking Dinilai Tidak Transparan
Selain itu, fitur pelacakan (tracking) pada sistem dinilai tidak memberikan kejelasan status maupun waktu pengantaran secara akurat. Ketidakpastian ini berlangsung cukup lama dan semakin memperkuat kekecewaan konsumen terhadap layanan yang dianggap belum transparan.
Berdasarkan keterangan, paket tersebut dikirim sejak 27 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai keberadaan barang.
Berpotensi Melanggar Perlindungan Konsumen
Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
Status paket yang dinyatakan “terkirim”, namun tidak diterima oleh konsumen serta tidak adanya bukti valid seperti dokumentasi serah terima atau konfirmasi penerima, dinilai berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam layanan jasa pengiriman.
Konsumen Desak Tanggung Jawab dan Evaluasi
Atas permasalahan tersebut, JD/HS mempertanyakan tanggung jawab pihak J&T Express sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong adanya evaluasi dan perbaikan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan konsumen lainnya.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Konsumen mengaku telah melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi J&T Express. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian penting terkait kualitas layanan jasa pengiriman, khususnya dalam aspek transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab terhadap konsumen. Diharapkan, perusahaan terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang adil guna menjaga kepercayaan publik.
Penulis : Redaksi









