“Status ‘Terkirim’, Barang Tak Diterima: Konsumen Kelapa Dua Soroti Layanan J&T Express”

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, MaraRakyat.Online  –Seorang warga berinisial JD/HS yang berdomisili di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan layanan pengiriman dari J&T Express. Pasalnya, tiga paket yang dipesan secara online tidak kunjung diterima, meskipun salah satunya tercatat dalam sistem sebagai “terkirim”.

Kondisi ini menimbulkan kerugian sekaligus kekecewaan bagi konsumen, mengingat barang yang dipesan seharusnya telah diterima sesuai estimasi waktu pengiriman.

 

SOP Pengantaran Dipertanyakan

Menurut keterangan JD/HS, nomor telepon penerima telah tercantum dalam data pengiriman. Dalam praktik layanan pengiriman, kurir umumnya melakukan konfirmasi apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian alamat sebelum menyerahkan paket.

Namun, hal tersebut tidak terjadi dalam kasus ini. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internal J&T Express, khususnya dalam menangani kendala distribusi di lapangan.

 

Tracking Dinilai Tidak Transparan

Selain itu, fitur pelacakan (tracking) pada sistem dinilai tidak memberikan kejelasan status maupun waktu pengantaran secara akurat. Ketidakpastian ini berlangsung cukup lama dan semakin memperkuat kekecewaan konsumen terhadap layanan yang dianggap belum transparan.

Baca Juga :  Di HUT ke-18 Gerindra H.M Sobri Gelar Santunan dan Bagikan Sembako di Panongan , Warga Berterima Kasih

Berdasarkan keterangan, paket tersebut dikirim sejak 27 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai keberadaan barang.

 

Berpotensi Melanggar Perlindungan Konsumen

Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.

Status paket yang dinyatakan “terkirim”, namun tidak diterima oleh konsumen serta tidak adanya bukti valid seperti dokumentasi serah terima atau konfirmasi penerima, dinilai berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam layanan jasa pengiriman.

Konsumen Desak Tanggung Jawab dan Evaluasi

Atas permasalahan tersebut, JD/HS mempertanyakan tanggung jawab pihak J&T Express sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong adanya evaluasi dan perbaikan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan konsumen lainnya.

Baca Juga :  FORMASI Apresiasi Gerak Cepat Camat Kelapa Dua Bagikan Masker Gratis di Kantor Kecamatan

Menunggu Klarifikasi Resmi

Konsumen mengaku telah melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi J&T Express. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait kualitas layanan jasa pengiriman, khususnya dalam aspek transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab terhadap konsumen. Diharapkan, perusahaan terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang adil guna menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Tumpukan Sampah Kering Terbakar di Curug Kulon, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Minggu, 27 September 2026 - 02:34 WIB

Tumpukan Sampah Kering Terbakar di Curug Kulon, Polisi dan Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB