Pasutri Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar, Polisi Gerebek 7 Lokasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MataRakyat.online – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi (LPG 3 kg) yang didalangi pasangan suami istri (pasutri). Sindikat ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan serentak di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Penggerebekan di Dua Wilayah Utama

Kapolres Bogor mengungkapkan, dua titik utama berada di wilayah Cileungsi dan Sukaraja.

Di Desa Dayeuh, Cileungsi, polisi berhasil mengamankan pasutri berinisial S (54) dan H (46) yang diduga sebagai aktor utama. Sementara itu, di Kampung Sukaraja Kaum, petugas menemukan gudang penyimpanan besar, meski satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Modus Oplosan: Gunakan Es Batu dan Regulator Modifikasi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Baca Juga :  Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polisi, Satreskrim Polres Tangsel Mulai Penyelidikan

Modus ini dilakukan dengan teknik sederhana namun berbahaya:

  • Menggunakan alat suntik atau regulator modifikasi untuk memindahkan gas
  • Memanfaatkan es batu untuk mendinginkan tabung tujuan agar tekanan gas berpindah lebih cepat
  • Menjual kembali gas hasil oplosan dengan harga non-subsidi

Dengan cara tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga pasar.

Distribusi gas oplosan ini bahkan telah menjangkau sejumlah wilayah di Jabodetabek, termasuk Jakarta Utara, Bekasi, dan Depok.

 

Ratusan Tabung dan Alat Oplosan Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 793 tabung gas (648 di Cileungsi dan 145 di Sukaraja)
  • 72 alat suntik/regulator modifikasi
  • Kendaraan operasional berupa truk dan pikap
  • Segel plastik palsu menyerupai produk resmi Pertamina
  • Segel palsu ini digunakan untuk mengelabui konsumen agar gas oplosan tampak seperti produk resmi.
Baca Juga :  Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Kerugian Negara dan Ancaman Bahaya

Polisi menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar berasal dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Pengisian gas tanpa standar keamanan berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Terancam 6 Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa:

  • Penjara maksimal 6 tahun
  • Denda hingga Rp 60 miliar

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok gas subsidi dalam skala besar.

Penulis : Herman FMBN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Perkuat Kolaborasi Aparat dan Masyarakat, Patroli Tiga Pilar Sambangi Warga Kelurahan Setono

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB