Pasutri Pengoplos Gas Subsidi di Bogor Rugikan Negara Rp 13,2 Miliar, Polisi Gerebek 7 Lokasi

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, MataRakyat.online – Jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi (LPG 3 kg) yang didalangi pasangan suami istri (pasutri). Sindikat ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penggerebekan serentak di tujuh lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Bogor.

Penggerebekan di Dua Wilayah Utama

Kapolres Bogor mengungkapkan, dua titik utama berada di wilayah Cileungsi dan Sukaraja.

Di Desa Dayeuh, Cileungsi, polisi berhasil mengamankan pasutri berinisial S (54) dan H (46) yang diduga sebagai aktor utama. Sementara itu, di Kampung Sukaraja Kaum, petugas menemukan gudang penyimpanan besar, meski satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Modus Oplosan: Gunakan Es Batu dan Regulator Modifikasi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Baca Juga :  Patroli Skala Besar Polsek Curug Sasar Jalan Rawan, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Modus ini dilakukan dengan teknik sederhana namun berbahaya:

  • Menggunakan alat suntik atau regulator modifikasi untuk memindahkan gas
  • Memanfaatkan es batu untuk mendinginkan tabung tujuan agar tekanan gas berpindah lebih cepat
  • Menjual kembali gas hasil oplosan dengan harga non-subsidi

Dengan cara tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan harga pasar.

Distribusi gas oplosan ini bahkan telah menjangkau sejumlah wilayah di Jabodetabek, termasuk Jakarta Utara, Bekasi, dan Depok.

 

Ratusan Tabung dan Alat Oplosan Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 793 tabung gas (648 di Cileungsi dan 145 di Sukaraja)
  • 72 alat suntik/regulator modifikasi
  • Kendaraan operasional berupa truk dan pikap
  • Segel plastik palsu menyerupai produk resmi Pertamina
  • Segel palsu ini digunakan untuk mengelabui konsumen agar gas oplosan tampak seperti produk resmi.
Baca Juga :  Dugaan Tambang Galian C Ilegal Kembali Marak di Tenjo, Warga Soroti Pengawasan dan Minta Penindakan

Kerugian Negara dan Ancaman Bahaya

Polisi menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp 13,2 miliar berasal dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Pengisian gas tanpa standar keamanan berpotensi menyebabkan kebocoran hingga ledakan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Terancam 6 Tahun Penjara

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bogor. Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa:

  • Penjara maksimal 6 tahun
  • Denda hingga Rp 60 miliar

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok gas subsidi dalam skala besar.

Penulis : Herman FMBN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Curug Kawal Lintasan Massa FSPMI Menuju KP3B, Arus Lalin Bitung Tetap Kondusif
Polsek Curug Bersama Tiga Pilar Sambangi Warga Kadu, Ingatkan Keamanan Motor hingga Bahaya Bakar Sampah
Siang Hari Bukan Berarti Aman, Polsek Curug Gaspol Patroli Jaga Jakarta+ Sasar Permukiman dan Perbatasan
Jelang Pergerakan Massa Buruh ke Jakarta, Polsek Curug Perketat Monitoring dan Penyekatan di Jalur Strategis
Apel Pagi Polsek Curug: 26 Personel Diperkuat, Pelayanan 110 dan Patroli Kamtibmas Jadi Perhatian
Pagi Belum Sepenuhnya Terang, Polsek Curug Sudah Berdiri di Tengah Arus Kendaraan
AGAR WARGA AMAN DAN NYAMAN, POLSEK LEGOK, LAKUKAN KRYD
Malam Minggu Tak Ada Kata Libur, Polsek Curug Bersama Pokdarkamtibmas Bergerak Cegah 3C hingga Tawuran

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Polsek Curug Kawal Lintasan Massa FSPMI Menuju KP3B, Arus Lalin Bitung Tetap Kondusif

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Polsek Curug Bersama Tiga Pilar Sambangi Warga Kadu, Ingatkan Keamanan Motor hingga Bahaya Bakar Sampah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Siang Hari Bukan Berarti Aman, Polsek Curug Gaspol Patroli Jaga Jakarta+ Sasar Permukiman dan Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Jelang Pergerakan Massa Buruh ke Jakarta, Polsek Curug Perketat Monitoring dan Penyekatan di Jalur Strategis

Selasa, 29 September 2026 - 06:06 WIB

Apel Pagi Polsek Curug: 26 Personel Diperkuat, Pelayanan 110 dan Patroli Kamtibmas Jadi Perhatian

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB