JAKARTA, MataRakyat.Online – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas menyikapi polemik penanganan perkara hukum di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, diamankan dan ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bagian dari proses eksaminasi khusus terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas.
Kronologi dan Pemeriksaan
Pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut berlangsung sejak 1 hingga 3 April 2026, dan dipusatkan di Gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain Kajari dan Kasi Pidsus, tim pemeriksa juga mendalami peran jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.
Vonis Bebas Jadi Sorotan Tajam
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Amsal Sitepu pada 1 April 2026.
Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah metode perhitungan kerugian negara oleh jaksa sebesar Rp202 juta, di mana unsur jasa kreatif seperti editing, cutting, dan dubbing dinilai nol rupiah.
Keputusan ini memicu kritik luas, terutama dari kalangan industri kreatif yang menilai pendekatan tersebut mencederai nilai kerja intelektual.
Desakan Keras dari DPR
Sorotan juga datang dari Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, anggota DPR Hinca Panjaitan melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejari Karo.
“Ini preseden buruk bagi industri kreatif. Tidak masuk akal jasa intelektual dihargai nol rupiah. Kami minta dilakukan eksaminasi total,” tegas Hinca, Kamis (2/4/2026).
Dugaan Konflik Kepentingan Ikut Didalami
Tak hanya aspek teknis perkara, Jamwas juga mendalami laporan masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan.
Terdapat indikasi adanya penerimaan fasilitas dari pihak eksekutif daerah yang diduga berpotensi memengaruhi independensi penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
Konfirmasi Resmi Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut saat ini dalam status pemeriksaan.
“Pimpinan telah memerintahkan eksaminasi khusus. Kajari dan Kasi Pidsus ditarik ke Jakarta untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran SOP maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga Senin, 6 April 2026, Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring masih menjalani pemeriksaan di Jakarta, Untuk menjaga operasional tetap berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di Kejari Karo.
Kejagung menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran serius, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari administratif hingga pemberhentian.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









