Kasus Agnes dan Cavel Disorot, Penganiayaan Ringan Berujung Penahanan Diduga Dipaksakan

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MataRakyat.Online –  Tim Kuasa Hukum TGP Lawyer hadir mendampingi kliennya, Cavel Ferarri dan Agnes Brenda Lee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang berlokasi jalan raya S. Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Selasa (31/03/2026) siang.

Kepada awak media, ketua tim pengacara terdakwa, Rudi Situmorang mengatakan, pihaknya menduga kasus yang dialami oleh kliennya tersebut terindikasi di paksakan (kriminalisasi) oleh tim penyidik Polres Jakarta Barat dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Barat.

Pihaknya juga merasa adanya ketidakadilan dalam sidang yang digelar Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Dimana, mereka merasakan perlakuan yang tidak adil dan seimbang saat JPU memberikan pertanyaan kepada para saksi yang diberikan waktu lebih leluasa oleh majelis hakim, dibandingkan kesempatan yang diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa.

 

Tim Kuasa hukum

“Kami menduga perkara klien kami ini dipaksakan, karena bagaimana mungkin kasus penganiayaan ringan yang mana hanya menampar pelapor 1 kali saja dan terlapor masih sehat dan tidak menggangu aktivitas pekerjaan kesehariannya dalam hal ini merupakan unsur dalam Penganiayaan Ringan yang seharusnya Terdakwa tidak perlu ditahan, namun klien kami tetap harus ditahan?,” ucap Rudi Situmorang, SH, ketua tim kuasa hukum TGP Lawyer.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Peluru Nyasar di Gresik Masih Bergulir, Marinir TNI AL Klaim Sudah Tempuh Langkah Kemanusiaan

Lebih lanjut, Rudi mengatakan perkara yang menjerat kliennya tersebut adalah perkara penganiayaan ringan, yang masuk dalam pasal 352 KUHP yang saat ini pada Pasal 471 KUHP Baru dengan ancaman hukumannya hanya enam bulan kurungan.

 

Dalam proses persidangan yang berlangsung, pihak Majelis Hakim sempat mempertanyakan kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU terkait apakah pernah dilakukannya mediasi oleh kedua belah pihak sebelum perkara tersebut naik kemeja hijau.

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengatakan sudah adanya mediasi yang dilakukan, tetapi pihak pelapor dalam hal ini saksi Airin tetap ingin melanjutkan perkara tersebut ke meja hijau dengan alasan yang telah dia paparkan di dalam persidangan.

Diketahui, saat ini terdakwa Agnes Brenda Lee  juga sedang menghadapi gugatan perdata (kasus perceraian) dengan tuduhan kliennya tidak mampu mengurus anak-anak.

Menurut Rudi Situmorang, gugatan perkara perdata perceraian tersebut pihaknya menduga ada indikasi perkara sidang pidana yang digelar saat ini bertujuan agar kliennya di penjara. Agar dalam kasus perdata perceraian yang juga sedang dalam proses sidang agar dapat mempengaruhi posisi kliennya seolah-olah tidak dapat mengurus anak-anaknya yang masih dibawah umur karena ibu kandung nya sedang di tahan dalam proses pemeriksaan penganiayaan ringan.

Baca Juga :  Korlantas Polri Resmi Hentikan One Way Nasional Arus Mudik Lebaran 2026

“Kami menduga adanya persekongkolan agar klien kami kalah dan akan mempengaruhi putusan pengadilan perdata,  tentunya ada kesan klien kami tidak akan mampu menguras anak-anak nya yang masih kecil-kecil karena sedang dalam penjara. Nah tugas kami disini adalah agar supaya bagaimana seseorang ibu tidak dapat dipisahkan dengan anak-anaknya yang masih kecil-kecil yang hanya gara-gara masalah ringan. Kasian kan nasib anak-anaknya nantinya”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes Brenda Lee mengatakan bahwa mereka juga akan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan terhadap aparat penegak hukum (APH), apabila menemukan kejanggalan dan indikasi perbuatan yang melanggar hukum agar kliennya di penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum maupun pihak pelapor belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Perkara ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu atas fakta hukum yang sebenarnya dalam perkara ini. (HS)

 

Penulis : Herman FMBN

Editor : Redaksi

Berita Terkait

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!
Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW
Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor
PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI Telah Usai, dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M Bangun Tekad Akan Terapkan Nilai-nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
KOPTASI Soroti Data Produksi dan Pengiriman Batubara di Kuala Samboja, Minta Verifikasi
KBL Group Rayakan HUT ke-81 RI, Pererat Kekompakan dan Semangat Nasionalisme Karyawan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

DePA-RI Desak Penegakan Hukum Tegas Terhadap Pelaku KARHUTLA, Negara Harus Hadir dan Bertindak!

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Pengurus DPP GMPD Resmi Dilantik, Wamen Desa PDT RI, Beri Ucapan Selamat via Zoom

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Minggu, 20 September 2026 - 16:05 WIB

Gerakan Sadar Hukum, Posbankum Bojong Nangka Jemput Bola Edukasi RT/RW ke 35 RW

Minggu, 20 September 2026 - 11:00 WIB

Soroti Maraknya Tindakan Korupsi, DePA-RI Dorong Efek Jera dan Pengembalian Aset Negara Bagi Koruptor

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB