Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara operasional SPBU Banjarsari Bekasi setelah ditemukan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV.

Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara operasional SPBU Banjarsari Bekasi setelah ditemukan dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV.

 

BEKASI | MataRakyat.Online — PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang terjadi di SPBU 34.176.06 Banjarsari, Kabupaten Bekasi.

Dugaan praktik pelangsiran tersebut teridentifikasi pada Selasa (21/7) setelah Pertamina melakukan penelusuran awal melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi.

Hasil investigasi awal menunjukkan adanya pola antrean kendaraan roda dua dalam jumlah besar yang melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang dengan rata-rata volume sekitar 7,5 liter per kendaraan. Pola tersebut diduga mengarah pada praktik pelangsiran yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat BBM bersubsidi.

 

Pertamina Berlakukan Sanksi Tegas

Pjs. Area Manager Communications, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Reno Fri Daryanto, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pihak SPBU maupun operator yang terbukti terlibat dalam tindakan kecurangan tersebut,” tegas Reno dalam keterangan resminya.

Sebagai langkah awal penegakan aturan, Pertamina menghentikan sementara operasional SPBU 34.176.06 Banjarsari serta memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola.

Baca Juga :  KLH Tak Pandang Bulu: Pabrik Kertas Karawaci Jadi Sasaran Penertiban

Selain itu, operator SPBU yang terbukti melayani praktik pelangsiran juga dikenakan Surat Teguran Keras sebagai bentuk tindakan disipliner.

 

Masyarakat Diarahkan ke SPBU Alternatif

Selama masa pembinaan berlangsung, Pertamina mengimbau masyarakat agar melakukan pengisian BBM di SPBU alternatif terdekat guna menjaga kelancaran pelayanan.

SPBU yang direkomendasikan adalah SPBU 34.176.01 di Jalan Pilar Sukatani, Kabupaten Bekasi, dengan jarak sekitar enam kilometer dari lokasi SPBU yang sedang dikenai sanksi.

 

Apresiasi terhadap Peran Masyarakat

Pertamina turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Menurut Reno, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Pertamina juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga :  Kejari Kabupaten Tangerang Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp67 Miliar, Lahan SMPN 2 Pagedangan Kembali Diamankan

 

Edukasi Publik: Apa Itu Pelangsiran BBM?

Pelangsiran merupakan praktik membeli BBM bersubsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang sama maupun kendaraan berbeda untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan dapat mengurangi hak masyarakat yang memang berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pertamina, aparat penegak hukum, serta masyarakat agar subsidi energi benar-benar dinikmati oleh kelompok sasaran.

 

Saluran Pengaduan

Pertamina mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan.

Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Pertamina Contact Center (PCC) 135.
  • Email: pcc135@pertamina.com.

Dengan pengawasan bersama, diharapkan distribusi BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Prof. Dr. Ir. Ali Zum Mashar, Penemu “Mikroba Google” Indonesia yang Menginspirasi Dunia Pertanian
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB