Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kebijakan sayembara tangkap begal berhadiah hingga Rp50 juta yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat.

Ilustrasi kebijakan sayembara tangkap begal berhadiah hingga Rp50 juta yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebagai upaya meningkatkan keamanan masyarakat.

Fakta Singkat

  • Isu: Sayembara tangkap begal di Jawa Barat.
  • Penggagas: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
  • Hadiah: Rp5 juta hingga Rp50 juta.
  • Tujuan: Meningkatkan keamanan melalui partisipasi masyarakat.
  • Respons: Didukung sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan, namun juga menuai kritik terkait potensi aksi main hakim sendiri.

 

Bandung | MataRakyat.Online – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengumumkan sayembara bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal, jambret, copet, hingga perampokan menjadi perbincangan luas. Warga yang mampu melumpuhkan pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup dijanjikan hadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap kejahatan jalanan. Selain sayembara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mendorong penguatan patroli malam, mengaktifkan kembali ronda atau siskamling, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kepolisian.

Dedi Mulyadi: Jangan Hakimi Pelaku, Serahkan Hidup-Hidup

Dalam pernyataannya, Dedi Mulyadi menegaskan hadiah diberikan bukan untuk mendorong aksi kekerasan, melainkan agar masyarakat membantu aparat dengan tetap menghormati proses hukum.

“Saya memberikan sayembara bagi seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup.”

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penganiayaan terhadap pelaku.

“Diserahkan dalam keadaan hidup agar diproses sesuai hukum.”

Kapolda Jabar: Partisipasi Warga Harus Tetap dalam Koridor Hukum

Menanggapi kebijakan tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto menyatakan pihaknya menghargai kepedulian masyarakat terhadap keamanan. Namun, seluruh tindakan warga tetap harus mengedepankan keselamatan serta tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Strategi Kalapas Tangerang di 2026: Sinkronisasi 15 Program Aksi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kepolisian juga memastikan patroli rutin terus ditingkatkan di wilayah rawan kriminalitas sebagai langkah preventif untuk menekan aksi begal dan kejahatan jalanan lainnya.

Baca Juga :  Mahfud MD Soroti Dugaan Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

Perspektif Hukum

Dalam sistem hukum Indonesia, masyarakat memang dapat membantu menghentikan pelaku yang tertangkap tangan. Namun setelah situasi aman, pelaku wajib segera diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, pemberian hadiah tidak mengubah prinsip dasar bahwa penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat negara.

Kesimpulan

Kebijakan sayembara tangkap begal merupakan inovasi yang bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Apabila dijalankan secara terukur, program ini dapat memperkuat sinergi antara warga dan aparat keamanan.

Namun demikian, pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memahami batas-batas kewenangan hukum agar tujuan menciptakan rasa aman tidak justru memunculkan persoalan baru berupa tindakan main hakim sendiri. Efektivitas kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh keseimbangan antara partisipasi publik, profesionalisme aparat, serta penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

 

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Prof. Dr. Ir. Ali Zum Mashar, Penemu “Mikroba Google” Indonesia yang Menginspirasi Dunia Pertanian
Mahfud MD Soroti Dugaan Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB