JAKARTA | MataRakyat.Online – Bos Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar kepada seorang pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bernama Gatot Heru, yang dalam pencatatan internal perusahaan diberi kode “PGH”.
Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (21/7/2026).
Sidang tersebut mengadili mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
Jaksa Ungkap Daftar Kode Penerima Uang
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field tertanggal 31 Maret 2026 yang memuat rincian aliran dana kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
John membenarkan isi BAP tersebut, termasuk pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang diberi kode tertentu.
Rinciannya antara lain:
- BC1 sebesar Rp21 miliar.
- BC2 (Rizal) sekitar Rp14 miliar.
- BC3 (Sisprian Subiaksono) sekitar Rp7 miliar.
- Orlando Hamonangan sekitar Rp4,05 miliar.
- PGH (Gatot Heru) sebesar Rp3,25 miliar.
- Koordinator Penindakan sekitar Rp2,4 miliar.
- EN Group sekitar Rp3,6 miliar.
- EN pribadi sekitar Rp1,2 miliar.
Secara keseluruhan, total pemberian uang yang diakui John Field mencapai sekitar Rp61,9 miliar.
Tujuan Mempercepat Pengeluaran Barang Impor
Di hadapan majelis hakim, John Field juga mengakui bahwa pemberian uang tersebut bertujuan memperoleh perlakuan khusus agar proses pemeriksaan dan pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berlangsung lebih cepat.
Jaksa menegaskan seluruh pembayaran dilakukan menggunakan mata uang dolar Singapura yang kemudian dikonversi ke nilai rupiah dalam berkas perkara. John menyatakan seluruh dana tersebut telah diserahkan dan tidak pernah dikembalikan.
KPK Masih Kembangkan Perkara
Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terus dikembangkan oleh KPK.
Pada 21 Juli 2026, KPK juga mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan seorang tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, John Field bersama dua bawahannya telah menjalani proses hukum sebagai pihak pemberi suap, sementara sejumlah pejabat Bea Cukai diduga menerima suap maupun gratifikasi dalam nilai puluhan miliar rupiah.
Asas Praduga Tak Bersalah
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruh pihak yang berstatus terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









