Jakarta | MataRakyat.Online – Polemik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menjadi perhatian publik. Hotman dilaporkan PWI Pusat dan menuai kecaman dari berbagai kalangan setelah pernyataannya kepada wartawan dalam sebuah konferensi pers dinilai merendahkan profesi jurnalistik. Sejumlah organisasi pers, mengecam ucapan tersebut dan mendesak adanya klarifikasi serta penghormatan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut diajukan oleh PWI Pusat pada Senin malam, 20 Juli 2026, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan dan marwah profesi jurnalistik.
Laporan resmi PWI Pusat disampaikan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, yang bertindak sebagai pelapor, didampingi jajaran pengurus PWI Pusat, di antaranya Edison Siahaan (Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan), Jimmy Endey (Wakil Ketua Bidang Hukum), Kadirah (Wakil Sekretaris Jenderal), dan Sumber Rajasa Ginting (Bendahara Umum). Turut hadir memberikan dukungan Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan Pos Liputan Polda Metro Jaya.
Kontroversi bermula ketika Hotman Paris mengeluarkan pernyataan bernada keras kepada wartawan saat konferensi pers terkait perkara yang sedang ditanganinya. Ucapan tersebut memicu reaksi luas dari komunitas pers karena dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalistik. Belakangan, Hotman Paris juga menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas ucapannya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan memperoleh perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai peraturan perundang-undangan.
Wartawan Dilindungi Undang-Undang
Perlindungan terhadap wartawan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan tersebut diberikan agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta bekerja secara independen tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.
Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik, menyita alat liputan, menghapus hasil dokumentasi, atau mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Perlindungan tersebut diperkuat melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa wartawan berhak memperoleh perlindungan dari kekerasan fisik maupun verbal, intimidasi, penyitaan alat kerja, penghapusan hasil liputan, hingga ancaman hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya.
Perusahaan pers juga memiliki kewajiban memberikan pendampingan hukum apabila wartawan menghadapi persoalan hukum akibat karya jurnalistik yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
Dalam praktiknya, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya lebih dahulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers terhadap ada atau tidaknya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Prinsip ini juga diperkuat melalui kerja sama antara Dewan Pers dan Kepolisian RI agar sengketa pers tidak serta-merta dikriminalisasi menggunakan ketentuan pidana umum apabila objek sengketanya merupakan produk jurnalistik.
Demokrasi Membutuhkan Pers yang Merdeka
Kasus yang menimpa Hotman Paris menjadi momentum penting bagi seluruh pihak, termasuk pejabat publik, aparat, advokat, maupun masyarakat, untuk menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
Perbedaan pendapat terhadap isi pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun penyampaiannya tetap harus dilakukan secara beradab, menghormati hukum, serta menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kemerdekaan pers bukan semata-mata hak wartawan, melainkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi, supremasi hukum, dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









