Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Amankan Kajari Karo Danke Rajagukguk untuk Eksaminasi Khusus

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, MataRakyat.OnlineKejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengambil langkah tegas menyikapi polemik penanganan perkara hukum di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, diamankan dan ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai bagian dari proses eksaminasi khusus terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas.

Kronologi dan Pemeriksaan

Pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut berlangsung sejak 1 hingga 3 April 2026, dan dipusatkan di Gedung Jamwas, Kejagung, Jakarta Selatan.

Selain Kajari dan Kasi Pidsus, tim pemeriksa juga mendalami peran jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Amsal Sitepu.

 

Vonis Bebas Jadi Sorotan Tajam

Kasus ini mencuat setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas murni terhadap Amsal Sitepu pada 1 April 2026.

Baca Juga :  KUHP dan KUHAP Baru Menuju Hukum Lebih Manusiawi, DPR Apresiasi MoU Polri–Kejagung

Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian publik adalah metode perhitungan kerugian negara oleh jaksa sebesar Rp202 juta, di mana unsur jasa kreatif seperti editing, cutting, dan dubbing dinilai nol rupiah.

Keputusan ini memicu kritik luas, terutama dari kalangan industri kreatif yang menilai pendekatan tersebut mencederai nilai kerja intelektual.

 

Desakan Keras dari DPR

Sorotan juga datang dari Komisi III DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat di Senayan, anggota DPR Hinca Panjaitan melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kejari Karo.

 “Ini preseden buruk bagi industri kreatif. Tidak masuk akal jasa intelektual dihargai nol rupiah. Kami minta dilakukan eksaminasi total,” tegas Hinca, Kamis (2/4/2026).

 

Dugaan Konflik Kepentingan Ikut Didalami

Tak hanya aspek teknis perkara, Jamwas juga mendalami laporan masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Putusan KIP Ijazah Jokowi: UGM Diwajibkan Buka Dokumen Akademik, Alasannya Ditolak!

Terdapat indikasi adanya penerimaan fasilitas dari pihak eksekutif daerah yang diduga berpotensi memengaruhi independensi penanganan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Konfirmasi Resmi Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedua pejabat tersebut saat ini dalam status pemeriksaan.

 “Pimpinan telah memerintahkan eksaminasi khusus. Kajari dan Kasi Pidsus ditarik ke Jakarta untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran SOP maupun kode etik,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (5/4/2026).

Ia menegaskan bahwa proses akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hingga Senin, 6 April 2026, Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring masih menjalani pemeriksaan di Jakarta, Untuk menjaga operasional tetap berjalan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di Kejari Karo.

Kejagung menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran serius, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari administratif hingga pemberhentian.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Kepala BGN Baru Tegaskan Zero Tolerance Korupsi: Program Makan Bergizi Gratis Harus Bersih dan Transparan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB