MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Kapolsek Curug, AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan dua warga kepada Polsek Curug.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum kelompok Mata Elang (Matel) yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pihak yang kerap melakukan penarikan kendaraan di lapangan.
“Benar, ada laporan dari warga yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum penagih utang atau yang biasa dikenal dengan sebutan matel,” ujar AKP H.P. Tampubolon kepada wartawan, Kamis (12/6/2026).
Menurut Kapolsek, laporan tersebut saat ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
AKP Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Jika nantinya para oknum matel tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Polsek Curug akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga berinisial RM dan DS yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kejadian bermula ketika RM dan DS menindaklanjuti keluhan sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas beberapa oknum matel yang sering berkumpul di lokasi tersebut. Kedua warga itu kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul.
Namun situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen antara kedua warga dengan salah satu oknum matel. Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan yang diduga berakhir dengan tindakan pengeroyokan terhadap kedua pelapor.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Curug masih mendalami kronologi kejadian serta memeriksa berbagai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Polsek Curug mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Oling
Editor : Redaktur









