AKP H.P. Tampubolon Benarkan Laporan Pengeroyokan, Reskrim Lakukan Pendalaman

- Jurnalis

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang – Kapolsek Curug, AKP H.P. Tampubolon, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan dua warga kepada Polsek Curug.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah oknum kelompok Mata Elang (Matel) yang selama ini dikenal masyarakat sebagai pihak yang kerap melakukan penarikan kendaraan di lapangan.
“Benar, ada laporan dari warga yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum penagih utang atau yang biasa dikenal dengan sebutan matel,” ujar AKP H.P. Tampubolon kepada wartawan, Kamis (12/6/2026).

Menurut Kapolsek, laporan tersebut saat ini tengah ditangani Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Curug. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

AKP Tampubolon menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Hotman Paris Desak Proses Pidana Oknum Polisi Pemerkosa Calon Polwan di Jambi Hingga Tuntas

“Jika nantinya para oknum matel tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Polsek Curug akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan dua warga berinisial RM dan DS yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan. Keduanya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Curug dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: TBL/101/B/VI/Polsek Curug/Polres Tangerang Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan PLP Curug, tepatnya di samping Gang Vihara, Kelurahan Curug Kulon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Kejadian bermula ketika RM dan DS menindaklanjuti keluhan sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas beberapa oknum matel yang sering berkumpul di lokasi tersebut. Kedua warga itu kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat agar area tersebut tidak dijadikan tempat berkumpul.

Baca Juga :  Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: "Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi"

Namun situasi diduga memanas setelah terjadi adu argumen antara kedua warga dengan salah satu oknum matel. Perdebatan yang awalnya berlangsung secara lisan kemudian berujung pada keributan yang diduga berakhir dengan tindakan pengeroyokan terhadap kedua pelapor.

Hingga saat ini, penyidik Polsek Curug masih mendalami kronologi kejadian serta memeriksa berbagai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Polsek Curug mengimbau seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan. Kepolisian memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Oling

Editor : Redaktur

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Mahfud MD Soroti Dugaan Kejanggalan Hukum Pengalihan Kasus Mantan Jampidsus Febri Adriansyah

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB