JAKARTA | MataRakyat.Online — Presiden Prabowo Subianto mengungkap dugaan kebocoran pendapatan negara yang mencapai US$900 miliar atau setara Rp15.840 triliun akibat praktik under-invoicing dalam ekspor sumber daya alam selama 34 tahun terakhir. Pernyataan tegas itu disampaikan saat penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Dalam pidatonya, Presiden menyebut praktik manipulasi dokumen ekspor tersebut sebagai bentuk penipuan sistematis yang telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai modus transaksi lintas negara.
“US$900 miliar kita hilang,” tegas Prabowo di hadapan sidang paripurna DPR.
Menurut Presiden, praktik under-invoicing dilakukan dengan cara melaporkan nilai transaksi ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Modus yang sering digunakan adalah membentuk perusahaan di luar negeri untuk memanipulasi harga jual komoditas.
“Under-invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya,” ujar Prabowo.
Data Internasional Jadi Dasar Pengungkapan
Presiden menegaskan, dugaan manipulasi tersebut bukan sekadar asumsi pemerintah, melainkan berdasarkan pencatatan resmi perdagangan internasional yang dihimpun lembaga dunia.
Ia menjelaskan bahwa manipulasi data mungkin dapat dilakukan di dalam negeri, namun tidak dapat disembunyikan di negara tujuan ekspor karena seluruh transaksi tetap tercatat secara resmi.
“Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia, kirim 10.000 ton batu bara tapi dilaporkan hanya 5.000 ton. Di Indonesia bisa, tetapi di sana tidak bisa karena dicatat,” katanya.
Prabowo menyebut praktik tersebut terjadi hampir di seluruh sektor komoditas strategis nasional, termasuk batu bara dan kelapa sawit. Selain under-invoicing, Presiden juga menyoroti praktik under-counting, penyelundupan, serta transfer pricing yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar.
Ultimatum untuk Bea Cukai
Dalam pidato yang dinilai paling keras sejak awal pemerintahannya, Presiden juga memberi ultimatum kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar segera melakukan pembenahan total.
Prabowo bahkan meminta Menteri Keuangan untuk mencopot pimpinan Bea Cukai apabila tidak mampu menghentikan praktik curang tersebut.
“Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai. Kita outsource ke swasta dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?” ujar Presiden.
Pernyataan tersebut memperlihatkan sinyal kuat bahwa pemerintah akan melakukan reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan ekspor-impor nasional, termasuk memperketat pengawasan transaksi perdagangan internasional.
Dana Kebocoran Dinilai Bisa Sejahterakan Rakyat
Presiden menilai, apabila kebocoran akibat manipulasi ekspor dapat dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang terselamatkan dapat digunakan untuk berbagai program kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi ingin menutup-nutupi persoalan lama yang selama ini dianggap membebani keuangan negara.
“Saya bukan mau jatuhkan moril siapa pun, tetapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita sendiri dan jujur kepada rakyat,” tegasnya.
Edukasi Publik: Apa Dampak Under-Invoicing bagi Masyarakat?
Praktik under-invoicing bukan sekadar pelanggaran administrasi perdagangan, tetapi berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas. Ketika nilai ekspor dimanipulasi lebih rendah dari harga sebenarnya, maka negara kehilangan potensi pajak, devisa, royalti, hingga pendapatan sektor strategis.
Akibatnya, anggaran untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, subsidi masyarakat, hingga program bantuan sosial berpotensi berkurang karena penerimaan negara tidak masuk secara maksimal.
Dalam praktiknya, under-invoicing juga menciptakan ketidakadilan ekonomi. Pengusaha yang jujur menjadi kalah bersaing dengan pelaku usaha yang melakukan manipulasi data demi menghindari kewajiban pajak atau memperbesar keuntungan pribadi.
Selain itu, praktik seperti transfer pricing, penyelundupan, dan under-counting dapat memperlemah stabilitas ekonomi nasional karena negara kesulitan memperoleh data perdagangan yang akurat untuk menentukan kebijakan ekonomi dan fiskal.
Karena itu, pengawasan publik, transparansi perdagangan, digitalisasi sistem kepabeanan, serta penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.
Analisis Mata Rakyat Online: Alarm Reformasi Sistem Pengawasan Negara
Pernyataan Presiden Prabowo membuka tabir persoalan klasik tata kelola ekspor nasional yang selama puluhan tahun diduga menjadi sumber kebocoran devisa negara.
Jika angka Rp15.840 triliun benar-benar mencerminkan potensi kerugian selama 34 tahun, maka nilainya bahkan melampaui berbagai program pembangunan nasional dalam beberapa dekade terakhir.
Sorotan Presiden terhadap Bea Cukai menunjukkan bahwa pemerintah mulai mengarahkan fokus pada reformasi pengawasan perdagangan lintas negara, digitalisasi transaksi ekspor-impor, serta sinkronisasi data perdagangan internasional.
Di sisi lain, ancaman pencopotan pimpinan institusi menandakan pendekatan yang lebih agresif terhadap pemberantasan praktik korupsi, manipulasi pajak, dan mafia perdagangan komoditas.
Publik kini menanti apakah pidato keras tersebut akan diikuti langkah konkret berupa audit besar-besaran, penindakan hukum, hingga reformasi menyeluruh terhadap sistem ekspor nasional.
Kesimpulan
Kasus dugaan kebocoran negara akibat praktik under-invoicing menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap kekayaan dan sumber daya nasional bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas negara.
Pernyataan Presiden Prabowo sekaligus membuka kesadaran publik bahwa kebocoran ekonomi dalam sektor perdagangan internasional dapat berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat, kualitas pelayanan publik, hingga pembangunan nasional.
Melalui reformasi sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta dukungan masyarakat terhadap transparansi tata kelola negara, diharapkan potensi kebocoran anggaran dapat ditekan sehingga kekayaan negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









