Bengkulu Selatan | MataRakyat.Online – Rabu (15 April 2026) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait penerbitan sertifikat pada lahan yang secara hukum tidak dapat dimiliki.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Bengkulu Selatan Nomor PRIN–91/L.7.13/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026 junto Print-118A/L.7.13/Fd.2/02/2026 tanggal 19 Februari 2026.
Adapun tiga tersangka tersebut yakni Roni Hartono (RH) selaku Kepala Seksi Penataan Pertanahan, Johan Syafri (JS) selaku Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, serta Pedi Siswanto (PS) yang merupakan petugas ukur pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2018.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bengkulu Selatan, Haryandana Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan yang memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum. Proses tersebut juga telah melalui gelar perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Namun demikian, kasus ini bermula dari program redistribusi tanah di Desa Keban Jati, Kecamatan Ulu Manna pada tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para tersangka.
Haryandana mengungkapkan, tersangka RH diduga tidak melakukan penelitian terhadap objek dan subjek redistribusi tanah secara menyeluruh, sehingga penerbitan SHM tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, tersangka JS bersama PS diduga melakukan pengukuran tanpa kehadiran pemohon serta tanpa proses overlay dengan peta kawasan hutan.
“Akibatnya, pengukuran tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang yang belum memiliki status pelepasan atau perubahan fungsi kawasan. Secara hukum, hal itu tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil penyidikan, tercatat sebanyak 19 sertifikat hak milik telah diterbitkan dengan total luas mencapai sekitar 228.464 meter persegi atau 22,85 hektare. Penerbitan tersebut dinilai menyebabkan hilangnya aset negara berupa kawasan hutan serta menimbulkan kerugian negara.
Di sisi lain, penanganan perkara ini disebut sebagai bagian dari komitmen Kejari Bengkulu Selatan dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertanahan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna, terhitung sejak 15 April 2026.
Konteks & Dampak
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam tata kelola pertanahan, khususnya pada program redistribusi tanah yang seharusnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketidaksesuaian prosedur dalam proses pengukuran dan verifikasi berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Lebih luas, penerbitan sertifikat di kawasan hutan tanpa pelepasan status resmi dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, konflik agraria, serta kerugian negara yang tidak hanya bersifat finansial tetapi juga ekologis.
Meski demikian, langkah penegakan hukum ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap sektor pertanahan terus diperketat, terutama pada wilayah yang memiliki status hukum khusus seperti kawasan hutan.
Imbauan / Klarifikasi
Penting untuk dipahami bahwa tidak semua program redistribusi tanah bermasalah. Kasus ini bersifat spesifik pada dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu, sehingga masyarakat diimbau tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh program pemerintah sebagai bermasalah.
Penutup Reflektif
Ketika batas antara kewenangan dan penyalahgunaan mulai kabur, yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Pertanyaannya, sejauh mana sistem mampu menjaga integritasnya—dan sejauh mana kita peduli untuk terus mengawalnya?
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









