MataRakyat.Online | Tangerang – Polemik status kepemilikan lahan di Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat ke permukaan. Sejumlah warga yang selama ini menguasai dan menempati lahan secara turun-temurun secara resmi melayangkan surat kepada Kodim 0510/Tigaraksa untuk meminta penjelasan terkait dasar hukum klaim tanah yang disebut sebagai aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Rabu (3/6/2026).
Langkah tersebut ditempuh masyarakat setelah menerima surat balasan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait permohonan administrasi pertanahan yang diajukan warga.
Dalam surat balasan tersebut, BPN
Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa bidang tanah yang dimohonkan warga terindikasi sebagai aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta. Indikasi tersebut merujuk pada Surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/2026 tertanggal 15 Januari 2026 tentang Permohonan Pemblokiran Proses Pensertifikatan Tanah.
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Klaim
Pernyataan yang tercantum dalam surat BPN tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selama puluhan tahun lahan tersebut telah dikuasai, ditempati, dan dimanfaatkan oleh warga setempat bahkan secara turun-temurun tanpa pernah ada penjelasan resmi mengenai status sebagai aset negara atau aset TNI AD.
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, mengatakan bahwa surat yang dikirimkan kepada Kodim 0510/Tigaraksa merupakan bentuk iktikad baik masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dan informasi yang transparan terkait status lahan yang saat ini menjadi polemik.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan tidak hidup dalam ketidakjelasan mengenai status tanah yang selama ini mereka tempati.
“Kami berharap apabila memang ada dasar hukum yang kuat, dokumen tersebut dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan data atau administrasi, maka persoalan ini dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambahnya.
Berpotensi Menimbulkan Dampak Sosial
Munculnya indikasi bahwa lahan warga merupakan aset TNI AD dinilai sebagai persoalan serius yang perlu segera mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Pasalnya, ketidakjelasan status lahan berpotensi memunculkan keresahan sosial, konflik agraria berkepanjangan, hingga berdampak terhadap hak-hak keperdataan masyarakat yang telah lama bermukim dan menggantungkan kehidupannya di wilayah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah, BPN, serta institusi TNI dapat memberikan penjelasan secara komprehensif terkait riwayat tanah, dasar pencatatan aset, serta dokumen hukum yang menjadi landasan munculnya klaim tersebut.
Kodim Belum Berikan Keterangan Resmi
Untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, awak media telah mendatangi Kantor Kodim 0510/Tigaraksa.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Komandan Kodim 0510/Tigaraksa belum dapat memberikan keterangan resmi karena sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor.
Masyarakat Desa Rancagong kini menantikan jawaban resmi atas surat yang telah mereka kirimkan. Warga berharap proses klarifikasi dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan mengedepankan prinsip kepastian hukum demi mencegah munculnya konflik yang lebih luas di kemudian hari.









