MataRakyat.Online | Bandung – Wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Sunda” atau “Tatar Sunda” memasuki fase yang lebih serius. Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungan agar usulan tersebut dilanjutkan ke tahap penyusunan naskah akademik dan proses legislasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (2/7/2026). Forum tersebut mempertemukan para legislator dengan akademisi, budayawan, sejarawan, serta tokoh masyarakat yang selama ini mendorong penguatan identitas budaya Sunda dalam administrasi pemerintahan.

Bukan Sekadar Mengganti Nama
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa aspirasi tersebut tidak dipandang sekadar pergantian nama administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat identitas sejarah dan budaya masyarakat Jawa Barat.
“Secara historis maupun sosiologis, nama Sunda memiliki akar yang sangat kuat dalam perjalanan peradaban masyarakat di wilayah ini. Aspirasi masyarakat ini akan kami kawal sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rahmat usai audiensi.
Menurutnya, seluruh fraksi di DPRD sepakat bahwa aspirasi masyarakat layak dikaji secara akademis sebelum diajukan kepada pemerintah pusat.
Akademisi: Meluruskan Sejarah, Bukan Menghapus Masa Lalu
Dalam forum tersebut, akademisi senior Prof. Dr. Ir. Ganjar Kurnia, DEA menjelaskan bahwa perubahan nama merupakan bentuk rekonstruksi sejarah yang bertujuan mengembalikan identitas budaya yang telah hidup jauh sebelum pembentukan administrasi modern.
“Nama Jawa Barat lahir dari pembagian administratif pada masa kolonial yang berorientasi geografis. Sementara Tatar Sunda merupakan identitas kebudayaan yang telah eksis sejak ratusan tahun lalu. Ini bukan menghapus sejarah, melainkan meluruskan identitas yang telah lama hidup di tengah masyarakat,” jelas Prof. Ganjar.
Ia menilai penguatan identitas budaya justru dapat memperkokoh kebhinekaan Indonesia karena setiap daerah diberikan ruang untuk menghargai akar sejarahnya masing-masing.
Ketimpangan Fiskal Ikut Menjadi Sorotan
Menariknya, pembahasan tidak berhenti pada aspek budaya. Para pengusul juga menyoroti persoalan pemerataan pembangunan dan distribusi anggaran dari pemerintah pusat.
Ketua Komunitas Pengkaji Pergantian Nama Provinsi Jawa Barat, Memet Hamdan, menyampaikan bahwa perubahan nama diharapkan dapat memperkuat posisi daerah dalam memperjuangkan kebijakan fiskal yang lebih proporsional.
“Kami berharap identitas Provinsi Sunda mampu memberikan perspektif baru bagi pemerintah pusat dalam melihat karakteristik daerah ini. Kebutuhan pembangunan di wilayah Sunda memiliki tantangan yang berbeda sehingga perlu mendapatkan perhatian fiskal yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Meski demikian, besaran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) pada dasarnya ditentukan berdasarkan formula nasional yang mempertimbangkan berbagai indikator seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, kapasitas fiskal, hingga kebutuhan pembangunan. Karena itu, perubahan nama provinsi sendiri tidak secara otomatis mengubah besaran alokasi anggaran, melainkan diharapkan menjadi bagian dari penguatan posisi argumentasi daerah dalam proses penyusunan kebijakan nasional.
DPRD Siapkan Naskah Akademik
Sebagai tindak lanjut, DPRD Jawa Barat akan menyusun naskah akademik yang menjadi syarat utama sebelum usulan disampaikan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Sabil Akbar, menegaskan seluruh proses akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan seluruh elemen masyarakat memiliki kesempatan menyampaikan pandangan. Aspirasi sebesar ini harus memperoleh legitimasi yang kuat sehingga prosesnya tidak tergesa-gesa,” kata Sabil.
Menurutnya, dialog publik akan menjadi bagian penting agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat.
Jalan Panjang Menuju Perubahan
Secara konstitusional, perubahan nama provinsi bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah semata. Usulan tersebut harus didukung naskah akademik, melalui pembahasan bersama pemerintah pusat, kemudian memerlukan perubahan terhadap Undang-Undang pembentukan daerah sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
Artinya, dukungan DPRD Jawa Barat baru menjadi langkah awal dari proses legislasi yang masih panjang dan memerlukan kajian multidisiplin, persetujuan politik nasional, serta pertimbangan pemerintah.
Perspektif Mata Rakyat
Nama bukan sekadar identitas administratif. Ia mengandung sejarah, budaya, dan kebanggaan kolektif sebuah masyarakat. Namun, perubahan identitas daerah juga harus mampu menjawab pertanyaan paling mendasar: apakah perubahan tersebut akan membawa manfaat nyata bagi kehidupan rakyat?
Masyarakat tentu berharap diskursus mengenai perubahan nama tidak berhenti pada simbol semata, melainkan diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, penguatan ekonomi daerah, serta kebijakan fiskal yang benar-benar berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
Pada akhirnya, sejarah dan budaya adalah fondasi sebuah peradaban, tetapi kesejahteraan rakyat tetap menjadi tujuan utama dari setiap kebijakan publik. Di situlah ukuran keberhasilan sebuah perubahan akan diuji.
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









