Kota Bekasi | MataRakyat.Online – Suasana di Jl. Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, mendadak tegang pada Minggu (22/2/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, turun langsung ke lokasi penggalian kabel optik yang tengah berlangsung dan memerintahkan penghentian proyek karena tidak ditemukan kejelasan izin di lapangan.
Di lokasi, aktivitas penggalian terlihat memakan sebagian badan jalan. Tanah berserakan, arus lalu lintas terganggu, serta tidak tampak papan informasi proyek maupun pengawas resmi. Kondisi tersebut langsung memicu teguran keras dari Wali Kota kepada para pekerja.

Tri Adhianto mempertanyakan dokumen perizinan dan penanggung jawab proyek. Namun, tidak ada pihak pengawas atau perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan memadai. Situasi ini membuatnya mengambil langkah tegas.
“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri di lokasi.

Ia juga memerintahkan agar alat kerja diamankan sementara di Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga ada kejelasan administrasi dan legalitas proyek. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pekerjaan tanpa prosedur resmi.
Selain menegur pekerja, Wali Kota turut memberikan peringatan kepada camat dan lurah setempat agar memperketat pengawasan wilayah.

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek yang tidak berizin berjalan begitu saja dan akhirnya berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur perizinan resmi dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Pemerintah Kota Bekasi tidak akan mentolerir pekerjaan liar yang berpotensi merusak infrastruktur dan merugikan warga.
Keluhan Warga Soal Bekas Galian
Penggalian kabel optik tanpa pengawasan disebut sudah beberapa kali ditemukan di berbagai titik. Tidak sedikit lokasi yang setelah digali, tidak dibenahi kembali secara maksimal. Akibatnya, warga sekitar yang harus memperbaiki atau menanggung dampaknya, mulai dari jalan rusak hingga gangguan aktivitas harian.
Langkah penghentian ini menjadi peringatan tegas bahwa ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap aturan adalah hal mutlak dalam setiap proyek pembangunan di wilayah Kota Bekasi. Pemerintah memastikan, proyek di Jl. Kali Abang Tengah tidak akan dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dan tanggung jawabnya jelas serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Redaksi
Editor : Herman FMBN









