“Status ‘Terkirim’, Barang Tak Diterima: Konsumen Kelapa Dua Soroti Layanan J&T Express”

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, MaraRakyat.Online  –Seorang warga berinisial JD/HS yang berdomisili di Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan layanan pengiriman dari J&T Express. Pasalnya, tiga paket yang dipesan secara online tidak kunjung diterima, meskipun salah satunya tercatat dalam sistem sebagai “terkirim”.

Kondisi ini menimbulkan kerugian sekaligus kekecewaan bagi konsumen, mengingat barang yang dipesan seharusnya telah diterima sesuai estimasi waktu pengiriman.

 

SOP Pengantaran Dipertanyakan

Menurut keterangan JD/HS, nomor telepon penerima telah tercantum dalam data pengiriman. Dalam praktik layanan pengiriman, kurir umumnya melakukan konfirmasi apabila terdapat kendala atau ketidaksesuaian alamat sebelum menyerahkan paket.

Namun, hal tersebut tidak terjadi dalam kasus ini. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait penerapan standar operasional prosedur (SOP) di internal J&T Express, khususnya dalam menangani kendala distribusi di lapangan.

 

Tracking Dinilai Tidak Transparan

Selain itu, fitur pelacakan (tracking) pada sistem dinilai tidak memberikan kejelasan status maupun waktu pengantaran secara akurat. Ketidakpastian ini berlangsung cukup lama dan semakin memperkuat kekecewaan konsumen terhadap layanan yang dianggap belum transparan.

Baca Juga :  MBG Diduga Tak Layak Konsumsi, LSM Harimau Nilai SPPG Curug Wetan Lalai

Berdasarkan keterangan, paket tersebut dikirim sejak 27 Februari 2026 hingga 8 Maret 2026, namun hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan mengenai keberadaan barang.

 

Berpotensi Melanggar Perlindungan Konsumen

Peristiwa ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.

Status paket yang dinyatakan “terkirim”, namun tidak diterima oleh konsumen serta tidak adanya bukti valid seperti dokumentasi serah terima atau konfirmasi penerima, dinilai berpotensi mengarah pada dugaan wanprestasi (ingkar janji) dalam layanan jasa pengiriman.

Konsumen Desak Tanggung Jawab dan Evaluasi

Atas permasalahan tersebut, JD/HS mempertanyakan tanggung jawab pihak J&T Express sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mendorong adanya evaluasi dan perbaikan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan konsumen lainnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Terkait Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Matel

Menunggu Klarifikasi Resmi

Konsumen mengaku telah melakukan konfirmasi melalui layanan WhatsApp resmi J&T Express. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan dari pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi juga telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian penting terkait kualitas layanan jasa pengiriman, khususnya dalam aspek transparansi, komunikasi, dan tanggung jawab terhadap konsumen. Diharapkan, perusahaan terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan solusi yang adil guna menjaga kepercayaan publik.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat
Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Pemkab Tangerang Hadirkan Warung Tekan Inflasi, Sembako Bersubsidi 45 Persen untuk Warga
Hari Anak Nasional 2026, Bupati Tangerang Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Cek Kesehatan Gratis di SMKN 2, Investasi Nyata Menuju Generasi Sehat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Senin, 27 Juli 2026 - 23:52 WIB

Makan Enak Tak Harus Mahal, Warung Bang Opik Sajikan Cita Rasa Bintang Lima dengan Harga Mulai Rp2 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB