Kapolsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Terkait Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum Matel

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG | MataRakyat.Online — Respons cepat dan humanis kembali ditunjukkan jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kapolsek Kelapa Dua, AKP Rokhmatulloh, S.H, turun langsung menindaklanjuti aduan seorang pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan paksa sepeda motor oleh sejumlah oknum debt collector atau yang dikenal masyarakat dengan istilah matel, Selasa(25/5/2026).

 

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah video penanganannya beredar luas di media sosial dan menuai banyak apresiasi dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan yang digunakan pengemudi ojol bukan hanya alat transportasi, melainkan sarana utama mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

 

Datangi Polsek dalam Kondisi Cemas

 

Peristiwa bermula ketika seorang pengemudi ojol mengaku diberhentikan di jalan raya oleh sejumlah oknum matel. Dalam situasi tersebut, kendaraan roda dua miliknya diduga dibawa secara sepihak.

 

Merasa kebingungan dan khawatir, pengemudi tersebut memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Kelapa Dua guna meminta perlindungan dan bantuan kepada pihak kepolisian.

 

Mendengar adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan raya, Kapolsek Kelapa Dua bersama anggotanya langsung bergerak cepat menuju lokasi yang disebut sebagai tempat berkumpulnya para oknum matel tersebut.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polsek Curug Kedepankan Edukasi Humanis di Jalan Raya Serang

 

Langkah cepat tersebut dinilai sebagai bentuk kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya warga kecil yang sedang mengalami persoalan di lapangan.

 

Kapolsek Tegaskan Aturan Hukum

 

Saat tiba di lokasi berupa sebuah ruko, AKP Rokhmatulloh memberikan penjelasan dan teguran secara tegas namun tetap humanis kepada para pihak yang berada di tempat tersebut.

 

Dalam video yang beredar, Kapolsek menegaskan bahwa penghentian kendaraan di jalan raya tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 “Tidak boleh menghentikan kendaraan di jalan raya. Yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan hanya pihak kepolisian,” tegas AKP Rokhmatulloh.

 

Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses penagihan pembiayaan kendaraan wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

Pernyataan tersebut dinilai penting sebagai edukasi hukum bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban masing-masing serta menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar aturan.

Baca Juga :  Di Hadapan Bupati dan Ulama, Kapolsek Curug Pastikan Ramadan 2026 Aman dan Kondusif

 

Motor Dikembalikan kepada Pemilik

Setelah dilakukan mediasi dan penjelasan di lokasi, kendaraan beserta kunci akhirnya dikembalikan kepada pengemudi ojol tersebut.

 

Suasana yang sebelumnya dipenuhi ketegangan berubah menjadi haru saat sang pengemudi menerima kembali motor yang sehari-hari digunakannya untuk bekerja.

 

Dengan wajah lega, ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polsek Kelapa Dua atas respons cepat yang diberikan.

 

 “Terima kasih banyak Pak Kapolsek atas bantuannya,” ujar pengemudi tersebut.

 

Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Langkah cepat yang dilakukan Kapolsek Kelapa Dua mendapat respons positif dari masyarakat dan warganet. Banyak pihak menilai tindakan tersebut mencerminkan hadirnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penolong masyarakat.

 

Masyarakat juga berharap penanganan serupa terus dilakukan terhadap berbagai praktik penarikan kendaraan yang dinilai meresahkan warga di lapangan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”
Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi
Bos Cargo Beberkan Aliran Dana Puluhan Miliar ke Bea Cukai
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Perkuat Kolaborasi Aparat dan Masyarakat, Patroli Tiga Pilar Sambangi Warga Kelurahan Setono

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:09 WIB

Sayembara Tangkap Begal Berhadiah hingga Rp50 Juta Tuai Pro-Kontra, Dedi Mulyadi: “Serahkan Hidup-Hidup ke Polisi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kronologi Lengkap Putusan MK Soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Dampaknya bagi Jutaan Pelanggan Operator Seluler

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:15 WIB

DLHK Banten Segel Tiga Pabrik Pencemar Sungai Cisadane, Seluruhnya Tak Berizin Operasi

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB