Insiden Proyektil Rekoset di Gresik: Pihak Marinir Tempuh Jalur Mediasi, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp3,3 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAKYAT.ONLINE, GRESIK – Kasus dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua pelajar, Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, di Mushola SMPN 33 Gresik pada Desember 2025 lalu kini memasuki babak baru. Pihak Kesatuan Marinir memberikan klarifikasi terkait langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan, sementara pihak keluarga korban melayangkan tuntutan kompensasi dalam jumlah besar.

Upaya Empati dan Mediasi dari Pihak Marinir

Pihak Kesatuan Marinir menegaskan bahwa sejak peristiwa terjadi pada 17 Desember 2025, pihaknya telah mengambil langkah konkret sebagai bentuk empati, meskipun secara hukum asal-usul proyektil tersebut belum terbukti secara sahih. Bantuan yang diberikan meliputi seluruh biaya operasi pengambilan proyektil di RS Siti Khodijah, santunan, hingga pendampingan transportasi saat kontrol medis pada 29 Desember 2025.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk empati dan kepedulian, bukan merupakan pengakuan atas adanya kesalahan hukum,” tulis pihak Marinir dalam keterangan tertulisnya. Mereka juga menekankan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah selama proses penyelidikan berlangsung.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum, Rutan Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang

Terkait somasi yang diajukan oleh pihak keluarga, kuasa hukum Marinir menyatakan adanya cacat formil atau error in persona. Hal ini dikarenakan somasi ditujukan kepada pejabat yang saat kejadian belum menduduki posisinya saat ini.

Tuntutan Keluarga dan Trauma Korban

Di sisi lain, Sdr Dewi Murniati selaku orang tua korban menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses mediasi yang telah dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026. Keluarga menilai tidak ada progres signifikan dan keseriusan dari pihak kesatuan dalam memberikan penyelesaian yang jelas.

Dalam rincian yang disampaikan, pihak keluarga menuntut total ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp3.375.000.000 (Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Komponen tuntutan tersebut mencakup:

  •  Kerugian Materiil: Rp375.000.000 untuk biaya yang telah dan akan dikeluarkan.
  •   Kerugian Immateriil: Masing-masing Rp1,5 miliar untuk kedua korban, meliputi ganti rugi fisik, psikis (trauma), kerugian masa depan, serta perlakuan tidak layak.
Baca Juga :  Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Kunjungan Koordinasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahas Overstaying

Selain kompensasi finansial, keluarga mengharapkan adanya jaminan masa depan bagi putra mereka, termasuk harapan adanya dispensasi khusus bagi para korban untuk menjadi anggota TNI AL di kemudian hari. Saat ini, kedua korban dilaporkan masih menjalani konsultasi dengan psikiater akibat trauma yang dialami.

Klarifikasi Isu Intimidasi

Pihak Marinir juga membantah adanya tuduhan intimidasi oleh seorang oknum Mayor terhadap keluarga korban di rumah sakit. Menurut pihak kesatuan, oknum tersebut berbicara dengan nada santun saat meminta proyektil tersebut untuk keperluan pendalaman penyelidikan, namun permintaan itu ditolak oleh pihak keluarga.

Hingga saat ini, pihak Marinir menyatakan tetap membuka ruang dialog secara musyawarah guna menjaga hubungan baik dengan keluarga korban, meskipun langkah hukum melalui somasi telah diambil oleh pihak keluarga.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga
Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi
Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar
Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan
Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers
Perkuat Kolaborasi Aparat dan Masyarakat, Patroli Tiga Pilar Sambangi Warga Kelurahan Setono
Ketum Gerhana Indonesia Minta APH Bertindak Tegas Jika Ada Pelanggaran Hukum dalam Aksi Demo di PT PEMI AW
Kapolres Tangsel Perkuat Sinergi dengan Kejari, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:39 WIB

Launching POSBANKUM Bojong Nangka Perkuat Literasi Hukum, RT dan RW Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Pencegahan Konflik Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pertamina Tindak Tegas Dugaan Pelangsiran BBM Bersubsidi di Bekasi, SPBU Banjarsari Disanksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:13 WIB

Polri-Kemnaker Tuntaskan Sengketa PHK PT Amos, 134 Pekerja Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:40 WIB

Kronologi Lengkap Dugaan Penculikan Aktivis Uun: DPRD Lebak Dilempari Telur, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Dilaporkan Diduga Menghina Profesi Wartawan, Kasus Hotman Paris Kembali Sorot Pentingnya Perlindungan Pers

Berita Terbaru

Internasional

Shin Tae-Yong Yakin Garuda Bisa Ukir Sejarah Di Piala AFF 2026

Sabtu, 1 Agu 2026 - 15:21 WIB