MataRakyat.Online | Kabupaten Tangerang — Bantuan sosial (bansos) yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, justru diduga disertai pungutan terhadap sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah warga penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp20 ribu saat menerima undangan bantuan sosial berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter yang berasal dari program pemerintah melalui Bulog dan Dinas Sosial.

Salah satu warga Desa Kiara Payung Kejaroan 1 yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, warga terlebih dahulu dipanggil oleh oknum RT untuk mengambil undangan bantuan. Namun dalam proses tersebut, warga mengaku diduga diminta memberikan sejumlah uang dengan alasan tertentu.
“Diduga meminta uang Rp20 ribu dengan alasan kalau tidak memberi, undangan tidak diberikan. Akhirnya banyak KPM memberikan sesuai yang diminta,” ujar sumber kepada wartawan.
Warga mengaku merasa terpaksa memberikan uang tersebut karena khawatir bantuan yang menjadi hak mereka tidak bisa diterima apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Menurut sumber, praktik itu menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena bantuan pemerintah semestinya diterima secara utuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
“Kalau memang bantuan dari pemerintah, kenapa harus ada biaya? Bukankah itu sama saja pungli?” tambahnya.
Selain dugaan pungutan, warga juga mempertanyakan mekanisme distribusi bantuan yang disebut-sebut kerap dilakukan di rumah kepala desa, bukan di kantor desa atau tempat pelayanan publik yang lebih terbuka dan mudah diawasi masyarakat.
“Setiap ada bantuan dari pemerintah selalu turun ke rumah kepala desa,” ungkap sumber.
Warga berharap pihak Kecamatan Pakuhaji, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pungutan terhadap penerima bantuan sosial tersebut.
Masyarakat juga meminta aparat tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi turut menelusuri kemungkinan adanya praktik pungutan yang dilakukan secara berulang dalam setiap penyaluran bantuan sosial.
“Kami berharap ada tindakan tegas jika memang terbukti ada pungutan terhadap warga penerima bansos,” tegas sumber.

Sementara itu, Kepala Desa Kiara Payung, Mudarip, saat dihubungi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat.
Begitu pula pihak Kecamatan Pakuhaji dan Dinas Sosial Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan narasumber di lapangan serta masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Media tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wenny/Risty
Editor : Redaksi









