1 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 2026

- Jurnalis

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | MataRakyat.Online – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, Kamis (19/3).

 

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.

Pelaksanaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin.

Baca Juga :  Kolaborasi Pembinaan Berbuah Hasil, Panen Pakcoy Rutan Tangerang Tembus 11,5 Kg

 

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak satu orang, dengan besaran pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Irhamuddin dalam keterangannya.

Baca Juga :  Rutan Tangerang Gelar Pisah Sambut Pejabat Struktural

 

Lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan serta pembinaan secara optimal guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

 

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.

 

Penulis : Wenny

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta
Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran
Untuk Kabupaten Tangerang Semakin Gemilang, PERUMDAM TKR Terus Bergerak dan Memberikan Manfaat  
Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi
Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?
Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan
Musda ke-3 ICMI Kabupaten Tangerang Diharapkan Lahirkan Gagasan Konstruktif untuk Pembangunan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Tangerang Tekankan Penguatan Layanan dan Respons Cepat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum Enjong Bin Iran: Luruskan Pemberitaan Kavling Enjong Residence yang Tak Sesuai Fakta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:41 WIB

Polsek Legok, Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Kebakaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Partai Gelora Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus DPD dan 29 DPC, Perkuat Konsolidasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Soroti Fenomena Trial by Social Media, DePA-RI Sulsel: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim?

Senin, 28 September 2026 - 11:37 WIB

Rehab SDN Cukanggalih IV Rp491 Juta Disorot, LSM Harimau Pertanyakan Volume dan Spesifikasi Pekerjaan

Berita Terbaru

Kota Tangerang

KH Embay Mulya Syarief Dinilai Layak Jadi Penasihat Ahli Kapolri

Rabu, 14 Okt 2026 - 15:18 WIB