Tangerang | MataRakyat.Online – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang memberikan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2026 kepada satu orang warga binaan, Kamis (19/3).
Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Kegiatan berlangsung tertib dan khidmat di lingkungan Rutan Kelas I Tangerang.

Pelaksanaan pemberian remisi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2026 sebanyak satu orang, dengan besaran pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Remisi khusus Hari Raya Nyepi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Kami berharap hal ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Irhamuddin dalam keterangannya.
Lebih lanjut, pihak Rutan Kelas I Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan serta pembinaan secara optimal guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan penuh kesadaran serta semangat perubahan menuju kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti.
Penulis : Wenny
Editor : Redaksi









