MataRakyat.Online. | BOGOR – Aktivitas tambang galian C berupa tanah merah yang diduga belum mengantongi perizinan kembali dilaporkan marak beroperasi di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta efektivitas pengawasan dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari warga serta hasil pantauan di sejumlah lokasi di Desa Cilaku dan sekitarnya, aktivitas penambangan terlihat menggunakan alat berat. Puluhan truk bertonase besar juga dilaporkan keluar-masuk lokasi setiap hari untuk mengangkut material tanah merah.
Warga mengaku aktivitas tersebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Selain menimbulkan debu pada musim kemarau, lalu lintas kendaraan berat juga dinilai meningkatkan risiko kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan saat musim hujan.
“Kami berharap pemerintah segera turun mengecek langsung ke lapangan. Jika memang tidak memiliki izin, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Maraknya dugaan aktivitas tambang tanpa izin di wilayah Tenjo dinilai menjadi perhatian serius, mengingat Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur selama ini berkomitmen memperkuat penataan sektor pertambangan dan menindak aktivitas yang melanggar ketentuan. Berbagai pernyataan pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur publik, serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pertambangan yang dilakukan secara legal.
Dalam konteks tersebut, masyarakat berharap komitmen tersebut diikuti dengan pengawasan yang konsisten hingga ke seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah yang diduga masih menjadi lokasi aktivitas penambangan tanpa izin.
Sejumlah warga juga meminta instansi berwenang, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status legalitas kegiatan penambangan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan juga dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat, kualitas infrastruktur jalan, serta tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Polres Bogor, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan di lokasi yang dimaksud. Apabila telah diperoleh tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides).
Penulis : Herman
Editor : Redaksi









